"Mau Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan? Usiamu Harus 59 Tahun Dulu!"
Hai semua! 👋 Pernah nggak sih kepikiran, kapan ya kita bisa nikmatin hasil jerih payah kita selama kerja? Nah, kali ini ada info penting nih buat kalian yang penasaran soal pencairan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata, ada aturan mainnya, lho! Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Usia Pensiun: Kapan JP Bisa Dicairkan? 🤔¶
Pemerintah sudah menetapkan, usia pensiun pekerja di Indonesia itu 59 tahun. Jadi, buat kamu yang mau mencairkan JP dari BPJS Ketenagakerjaan, ya harus sabar sampai umur segitu dulu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
image just illustration
Dulu, sebelum 1 Januari 2019, usia pensiun buat bisa dapetin JP itu 57 tahun. Tapi, sekarang sudah berubah, ya! Usia ini akan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Jadi, jangan kaget kalau nanti usia pensiunnya jadi 65 tahun, ya! 🤯
“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi poin 3 Pasal 15.
Pilihan Jika Masih Bekerja di Usia Pensiun 💼¶
Nah, ada juga nih aturan buat kamu yang sudah 59 tahun tapi masih semangat bekerja. Kamu punya beberapa pilihan:
- Terima manfaat pensiun saat usia 65 tahun. Jadi, kamu tetap kerja sampai usia 65 tahun, baru deh nikmatin JP.
- Terima manfaat JP saat berhenti bekerja. Tapi, ingat ya, paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. Jadi, jangan sampai kelupaan!
“Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun,” bunyi poin 4 Pasal 15.
Berapa Sih Besaran Manfaat Pensiun? 💰¶
Manfaat pensiun yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun. Minimal, kamu bisa dapat Rp 300 ribu per bulan, dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan. Lumayan kan buat nambah-nambah uang pensiun? 😉
Kesimpulan dan Ajak Berdiskusi 👇¶
Jadi, sudah jelas ya, usia pensiun untuk mencairkan JP BPJS Ketenagakerjaan adalah 59 tahun, dan akan terus bertambah. Pastikan kamu sudah mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang. Jangan lupa, atur keuanganmu dengan baik dan selalu update dengan peraturan yang berlaku.
Gimana menurut kalian? Apakah informasi ini bermanfaat? Yuk, komen di bawah dan kita diskusi bareng! Atau, kalau ada info lain yang lebih update, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar. Jangan lupa, kunjungi lagi halaman ini untuk info-info menarik lainnya, ya! Terima kasih sudah mampir! 😊
Posting Komentar