PPN 12%: Pengusaha Angkat Bicara, Ribet Banget!
Hai, gaes! 👋 Ada kabar seru nih soal PPN yang lagi rame dibicarakan. Jadi, pemerintah baru aja nerapin kebijakan PPN 12% buat barang-barang mewah. Nah, kebijakan ini tuh bikin pengusaha pada angkat bicara, lho! Katanya sih, “Ribet banget!”. Penasaran kan? Yuk, kita bedah bareng-bareng!
PPN 12%: Pengusaha Angkat Bicara, Ribet Banget!¶
image just illustration
Kebijakan PPN 12% ini memang lagi jadi topik hangat nih. Diterapkan untuk barang-barang mewah, tapi ternyata efeknya cukup luas. Kalangan pengusaha merasa kebijakan ini agak complicated, terutama soal teknis administrasinya.
Keluhan Pengusaha¶
Salah satu analis kebijakan ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, bilang kalau pengusaha sebenarnya apresiasi pemerintah karena gak membebani masyarakat lebih. Tapi, ada beberapa catatan penting nih:
- Pajak Tidak Langsung: PPN itu kan pajak tidak langsung. Jadi, yang bayar ya semua masyarakat, tapi pengusaha yang repot memungut, menghitung, dan menyetor.
- Administrasi Rumit: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 ini, menurut Ajib, bikin ribet pengusaha karena teknisnya kompleks banget.
- Hitungan PPN: Cara menghitung PPN itu barang dikali 11/12, baru dikali 12%. Kalau salah hitung, pengusaha bisa kena denda atau faktur pajaknya gak diakui. Aduh!
- PPN untuk Semua Barang: Ternyata, beberapa barang yang bukan barang mewah juga kena PPN 12%. Contohnya agen travel dan komoditas emas. Jadi, narasi PPN 12% untuk barang mewah itu kurang tepat, kata Ajib.
- Sistem Coretax: Pemerintah juga lagi fokus sama sistem coretax yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Tapi, sistemnya malah sering down. Jadi, pengusaha yang mau bikin faktur pajak jadi tertunda.
Tanggapan Positif dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)¶
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, justru punya pandangan yang lebih positif nih. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan perubahan arah pemerintah yang lebih fokus ke stimulus ekonomi.
- Perubahan Arah: Sebelumnya, pemerintah terlihat fokus meningkatkan pendapatan negara lewat pajak. Tapi sekarang lebih ke stimulus ekonomi.
- Penghapusan Pemotongan: Penghapusan pemotongan untuk mengurangi dampak PPN sebelumnya malah jadi stimulus tambahan.
- Potensi Tabungan: Kebijakan ini berpotensi meningkatkan jumlah tabungan masyarakat, baik kelas bawah maupun atas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Konsolidasi BPR: Purbaya juga melihat konsolidasi BPR oleh OJK sebagai langkah positif untuk memastikan hanya bank yang sehat yang beroperasi.
Tanggapan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)¶
BEI juga kasih penjelasan tambahan soal perhitungan PPN 2025. Tarif PPN tetap 12%, tapi dasar pengenaan pajaknya itu nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai invoice.
| Pihak | Tanggapan |
|---|---|
| Ajib Hamdani | Pengusaha mengeluhkan kompleksitas teknis administrasi dan perhitungan PPN. Sistem coretax yang down juga menjadi masalah. |
| Purbaya Sadewa | Melihat kebijakan ini sebagai stimulus ekonomi dan berpotensi meningkatkan tabungan masyarakat. |
| BEI | Memastikan perhitungan PPN mengacu pada PMK 131/2024. |
| Mirae Asset Sekuritas Indonesia | Menyambut baik kebijakan ini sebagai angin segar untuk pasar modal Indonesia. |
Angin Segar dari Pasar Modal¶
Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, juga kasih tanggapan positif nih. Kebijakan PPN baru untuk fee transaksi saham ini dianggap sebagai angin segar untuk pasar modal Indonesia. Mereka berharap kebijakan ini bisa memacu investor lebih aktif dan memberikan kontribusi positif untuk perekonomian.
Kesimpulan¶
Nah, itu dia gaes, bedah tuntas soal PPN 12%. Ada yang merasa ribet, ada juga yang melihat sisi positifnya. Yang jelas, kebijakan ini memang membawa dampak yang cukup besar ya. Gimana menurut kamu? Apa pendapatmu soal kebijakan ini? Jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar ya! Kita semua bisa belajar bareng dan saling bertukar pandangan. Jangan lupa juga untuk kembali lagi kalau kamu mau tau info-info menarik lainnya. Sampai jumpa! 😉
Posting Komentar