BPJS Kelas 1,2,3 Lenyap! Iuran Terbaru Februari 2025 Jadi Berapa, Ya?
Pemerintah lagi mikirin buat naikin tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 nanti. Kenapa? Soalnya, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal mulai dipakai di Juli 2025. Udah gitu, iuran BPJS Kesehatan juga udah lama banget nggak naik, sekitar lima tahunan nih.
Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik? Emang Penting ya?¶
Menteri Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin, bilang emang penting banget buat naikin iuran BPJS Kesehatan sekarang. Soalnya, udah lima tahun dari 2020 iuran ini nggak naik-naik. Padahal, biaya kesehatan masyarakat tuh terus naik tiap tahun, sekitar 15% loh!
Bayangin aja deh, inflasi 5% tapi gaji nggak naik-naik selama 5 tahun, kan kasihan juga ya kayak karyawan atau supir kita. Nah, Pak Menteri bilang, ini emang keputusan yang nggak populer, tapi harus ada yang ngomong jujur. Kalau nggak, nanti ujung-ujungnya malah kaget dan bahaya. Lebih baik kita bilang aja terus terang, biaya kesehatan naik 10-15% per tahun, tapi iuran BPJS nggak naik 5 tahun, ya nggak mungkin nutup kan? Jadi, ya mau nggak mau harus naik.
Kata Pak Budi lagi, biaya kesehatan masyarakat sekarang naiknya udah lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi kita. Di tahun 2023 aja, total biaya kesehatan udah nyampe Rp 614,5 triliun, naik 8,2% dari tahun 2022 yang sebesar Rp 567,7 triliun. Bahkan sebelum pandemi Covid-19, di tahun 2018 biaya kesehatan juga udah naik 6,2% dari Rp 421,8 triliun jadi Rp 448,1 triliun. Wah, gede juga ya kenaikannya.
Kata Dirut BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran¶
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Pak Ali Ghufron Mukti, juga udah ngomong soal rencana pemerintah naikin tarif iuran ini di tahun 2026. Katanya, tarif iuran BPJS Kesehatan ini masih dibahas sama banyak pihak.
Menurut beliau, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan emang udah waktunya. Soalnya, biaya layanan kesehatan buat pengobatan juga terus naik dan bikin pendapatan iuran BPJS Kesehatan makin tipis. Ini kelihatan dari rasio beban jaminan sama pendapatan iuran yang makin gede.
“Kita lagi bikin beberapa skenario buat itu, jadi nanti bisa ditanya kira-kira kesiapannya kayak gimana buat 2026. Untuk 2025, kita pastiin dana jaminan sosialnya sehat, tapi nanti suatu saat bisa nggak sehat,” jelas Pak Ali. Jadi, intinya sih, kenaikan iuran ini buat jaga kesehatan finansial BPJS Kesehatan di masa depan.
Tahun 2025 Iuran BPJS Kesehatan Tetap, Kelas Rawat Inap Berubah!¶
Nah, buat tahun 2025 ini, iuran BPJS Kesehatan nggak bakal naik kok, tenang aja. Tapi, ada perubahan penting nih, pemerintah bakal nerapin sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru ini bakal gantiin sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang lama, yaitu kelas 1, 2, dan 3. KRIS ini rencananya mulai dipakai di banyak rumah sakit mulai 1 Juni 2025.
Jadi, di masa transisi ini, peraturan soal iuran masih sama kayak aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di aturan Perpres 63/2022 ini, cara ngitung iuran peserta dibagi jadi beberapa jenis. Yuk, kita bahas satu-satu.
Jenis-Jenis Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku di 2025¶
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan:
Buat peserta PBI ini, iurannya dibayarin langsung sama pemerintah. Jadi, mereka nggak perlu mikirin bayar iuran lagi. Ini buat masyarakat yang kurang mampu ya, biar tetap bisa dapat jaminan kesehatan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan:
Ini buat PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan. Tapi, yang bayar nggak semuanya peserta loh. 4% dibayar sama kantor atau pemberi kerja, dan cuma 1% yang dibayar sama peserta. Lumayan kan, ringan jadinya.
3. Peserta PPU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta:
Sama kayak PPU Lembaga Pemerintahan, iurannya juga 5% dari gaji per bulan. Pembayarannya juga sama, 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta. Jadi, sistemnya sama buat semua pekerja penerima upah, baik di pemerintahan maupun swasta.
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU:
Nah, kalau PPU punya keluarga tambahan kayak anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, ada iuran tambahan juga nih. Besarnya 1% dari gaji per orang per bulan, dan ini dibayar sama pekerja penerima upah. Jadi, kalau punya banyak anggota keluarga yang ikut BPJS, iurannya bisa lebih besar.
5. Iuran Kerabat Lain PPU, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja:
Jenis peserta ini agak banyak nih, ada kerabat lain dari PPU (saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dll), peserta pekerja bukan penerima upah (kayak freelancer, pedagang, dll), dan peserta bukan pekerja (misalnya ibu rumah tangga, pelajar, dll). Iuran buat mereka beda lagi perhitungannya, nih rinciannya:
- Kelas III (sekarang sih udah mau dihapus ya kelas-kelas ini, tapi iuran lama masih berlaku di 2025): Rp 42.000 per orang per bulan. Tapi, ada keringanan khusus buat kelas III di bulan Juli - Desember 2020, peserta cuma bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayarin pemerintah. Terus, mulai 1 Januari 2021, iuran kelas III jadi Rp 35.000, pemerintah tetap bantu iuran Rp 7.000.
- Kelas II (sama kayak kelas III, kelasnya mau dihapus tapi iuran lama masih berlaku): Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I (ini juga sama, kelasnya mau dihapus): Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga:
Buat para pahlawan veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga (janda, duda, anak yatim piatu), iuran jaminan kesehatannya juga diatur khusus. Besarnya 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini sepenuhnya dibayar sama pemerintah sebagai bentuk penghargaan negara.
Aturan Penting Soal Pembayaran Iuran dan Denda¶
Dalam aturan iuran yang terbaru di Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Nah, kabar baiknya, nggak ada denda kalau telat bayar iuran sejak 1 Juli 2016. Tapi, denda tetap berlaku kalau dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan lagi, peserta butuh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran dendanya, sesuai Perpres 64/2020, adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikali jumlah bulan yang nunggak. Tapi, ada batasannya juga nih:
- Jumlah bulan nunggak maksimal 12 bulan aja.
- Denda paling tinggi Rp 30.000.000.
- Buat peserta PPU, denda pelayanan ini ditanggung sama kantor atau pemberi kerja.
Jadi, intinya sih, bayar iuran BPJS Kesehatan jangan sampai telat ya, biar nggak kena denda kalau sampai butuh rawat inap. Meskipun kelas-kelas BPJS mau dihapus dan diganti KRIS, aturan iuran yang sekarang masih tetap berlaku di tahun 2025. Kita tunggu aja deh info selanjutnya soal iuran BPJS di tahun 2026 nanti.
Gimana menurut kamu soal rencana perubahan iuran dan sistem rawat inap BPJS Kesehatan ini? Coba dong kasih pendapatmu di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar