Sukatani: Ketika Seni Jadi Cara Bebas Berekspresi yang Powerful!

Table of Contents

Sukatani: Ketika Seni Jadi Cara Bebas Berekspresi yang Powerful!

Seni dan politik itu memang dua hal yang kayaknya nggak bisa dipisahin ya. Dari dulu, karya seni sering banget dipake buat nyampein pesan-pesan perlawanan, ngerefleksiin kondisi sosial, atau bahkan jadi alat propaganda buat yang berkuasa. Di Indonesia sendiri, isu ini lagi panas banget nih, apalagi setelah band punk Sukatani narik lagu mereka yang judulnya “Bayar Bayar Bayar” gara-gara dipanggil polisi. Wah, ada apa nih?

Kontroversi Lagu “Bayar Bayar Bayar” dan Pemecatan Vokalis

Masalah ini makin rame pas vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati, dipecat dari pekerjaannya sebagai guru SDIT Mutiara Hati di Banjarnegara. Katanya sih, Novi ngelakuin hal yang nggak sesuai sama kode etik yayasan. Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara, Khaerul Mudakir, bilang ke media kalau pemecatan ini karena perbuatan Novi yang dianggap melanggar aturan. Lebih parah lagi, nama Novi juga udah dihapus dari Data Pokok Pendidikan sejak pertengahan Februari. Ini beneran serius ya dampaknya.

Seni dan Nilai Politik: Pendapat Koalisi Seni

Menanggapi semua polemik soal kebebasan berkesenian ini, Koordinator Penelitian Koalisi Seni, Ratri Ninditya, angkat bicara. Menurutnya, seni itu nggak mungkin bisa lepas dari nilai politik. “Semua tindakan, sekecil apapun, itu tindakan politis,” katanya. Ratri juga bilang seni itu kayak medan perang ideologi dan gagasan. Bahkan, bisa aja dimanfaatin negara buat ngelanggengin kekuasaan. Wah, dalem banget ya pendapatnya.

Ratri juga nambahin, kalau ada yang minta seni itu netral, itu sama aja kayak ngekang kebebasan berekspresi. Masa seni cuma boleh jadi hiburan doang? Itu namanya ngecilin fungsi seni itu sendiri. “Seni itu harusnya jadi medium buat mikir kritis, bukan cuma hiburan atau komoditas kosong yang nggak berdaya di depan penguasa,” ujarnya. Pemecatan guru Novi, menurut Ratri, juga bentuk pengekangan berekspresi. “Seharusnya nggak ada kontradiksi antara peran Novi sebagai guru dan musisi,” jelasnya. Betul juga ya, kenapa sih harus dibenturin?

Kebebasan Berekspresi Dilindungi Undang-Undang

Ilustrasi Kebebasan Berekspresi

Ketua Koalisi Seni Indonesia, Irawan Karseno, juga ikut ngingetin nih, kebebasan berekspresi itu udah dijamin sama Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3. Bunyinya jelas banget, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Irawan bilang, “Prinsipnya, kebebasan berekspresi itu penting banget buat jaga peradaban kita dan ngawasin kehidupan bernegara biar lebih baik.” Jadi, ini bukan cuma soal seni aja, tapi juga soal hak dasar kita sebagai warga negara.

Polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” ini awalnya gara-gara liriknya yang nyentil soal pungutan liar di berbagai institusi, termasuk kepolisian, viral di media sosial. Terus, polisi nangkap Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel pas mereka lagi perjalanan pulang dari Banyuwangi ke Purbalingga. Kabarnya, ada enam polisi dari Polda Jawa Tengah yang diduga ngintimidasi personel Sukatani ini, sampe akhirnya muncul video penarikan lagu dan permintaan maaf mereka ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wah, kok jadi gini ya ujungnya?

Kritik Seni Bukan Ancaman: Pendapat Pengamat Kepolisian

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian, juga ikut berkomentar soal kasus ini. Menurutnya, lagu Sukatani itu cuma bentuk kebebasan berekspresi seniman. “Apakah kritik dianggap ancaman? Pasti jawabannya tidak. Menganggap kritik sebagai ancaman itu banal atau dangkal,” katanya. Bambang menekankan kalau setiap warga negara, termasuk seniman, punya hak buat nyampein pendapat. Kritik itu bagian dari pendapat, kok.

“Yang nggak boleh itu nyebarin berita bohong, ngahasut, ngajak kekerasan, atau nyampein ujaran kebencian soal SARA,” lanjut Bambang. “Lirik lagu Sukatani itu normal. Mereka cuma motret realitas sosial.” Jadi, menurut Bambang, apa yang dilakuin Sukatani itu masih dalam batas wajar dan sah-sah aja.

Bambang juga ngelihat ada potensi penyalahgunaan wewenang polisi dalam kasus Sukatani ini. Dia nyebutin Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 soal Penyidikan Tindak Pidana, yang bilang penyelidikan harus ada dasar laporan resmi. “Dalam kasus klarifikasi ini, ada beberapa kemungkinan: pelapor, penyidik, bahkan atasan penyidik yang nerbitin surat perintah nggak paham undang-undang,” kata Bambang. Dia mempertanyakan dasar hukum buat nindak kritik ke pemerintah, padahal UUD 1945 jelas-jelas ngejamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ketidaktahuan polisi soal prinsip dasar ini, menurut Bambang, seringkali bikin mereka salah gunain wewenang. Dengan alesan klarifikasi, polisi malah ngintimidasi warga yang nyampein kritik atau pendapat yang beda. Ini bahaya banget ya kalau dibiarin.

Sensor dan Pembungkaman Ekspresi Seni

Ilustrasi Sensor Seni

Ketua Harian Dewan Kesenian Jakarta, Bambang Prihadi, juga ngerasa prihatin sama kondisi dunia seni Indonesia yang lagi sering kena masalah sensor belakangan ini. “Itu mengancam kebebasan berekspresi para seniman,” ucapnya. Pembungkaman ekspresi seni ini kejadian di berbagai bidang, mulai dari musik, seni rupa, sampe teater. Kasus Sukatani, menurut Bambang Prihadi, nunjukkin adanya upaya sistematis buat mempersekusi karya seni yang kritis ke pemerintah. Tekanan kayak gini nggak cuma berdampak ke individu aja, tapi juga bisa nyebabin swasensor, di mana institusi seni jadi ikut-ikutan ngebatasin ruang buat ekspresi yang dianggap sensitif. Ini bener-bener ngeri ya efeknya.

Sebelumnya juga ada beberapa kasus karya seni yang ngritik pemerintah dilarang atau dibungkam. Misalnya, Galeri Nasional Indonesia batalin pameran “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” karya Yos Suprapto cuma sepuluh menit sebelum pembukaan. Alesannya sih “kendala teknis”, tapi katanya ada lima lukisan Yos yang dituduh bermuatan politik dan vulgar. Yos akhirnya nolak nurunin karyanya dan milih bawa pulang semua lukisannya ke Yogyakarta. Sayang banget ya, padahal pamerannya pasti bagus.

Kasus lain, Teater Payung Hitam yang dijadwalin pentas drama “Wawancara dengan Mulyono” di ISBI Bandung juga gagal. Kampus tempat kelahiran kelompok teater ini malah ngegembok ruang pertunjukan. Rektorat nolak pertunjukan itu dengan alesan jaga netralitas kampus dari politik praktis. Alasan yang kayaknya dibuat-buat ya, padahal kampus kan tempatnya buat diskusi dan berekspresi.

Aspek Hukum Kasus Sukatani

Ilustrasi Hukum dan Seni

Dari sisi hukum, kasus Sukatani ini bisa diliat dari dua sisi, perdata dan pidana. Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bagus Fauzan, nyoroti dua aspek, yaitu permintaan maaf ke Kapolri dan penarikan lagu “Bayar Bayar Bayar” dari platform digital. Menurutnya, permintaan maaf yang terkait sama hukum publik biasanya berhubungan sama pencemaran nama baik atau penghinaan. Tapi, kalau ngikutin KUHP, penghinaan di Pasal 131, 157, dan 310 itu cuma bisa ditujuin ke individu. “Nggak bisa ditujuin ke badan hukum, lembaga, atau instansi,” ujar Bagus. Jadi, permintaan maaf Sukatani ke Kapolri ini agak rancu ya secara hukum.

Soal penarikan lagu, Bagus ngutip Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Katanya, lagu itu benda yang diciptain sama personel Sukatani. Sukatani juga dianggap pemiliknya berdasarkan KUHPerdata. Sebagai pemilik, mereka punya hak buat narik dan ngelarang peredaran lagunya. Tapi, pelarangan ini harusnya ada dasar putusan pengadilan. Jadi, sebenernya Sukatani punya hak buat narik lagunya, tapi prosesnya mungkin nggak sesuai prosedur hukum yang bener.

Gimana menurut kalian soal kasus Sukatani dan kebebasan berekspresi dalam seni di Indonesia? Yuk, diskusi di kolom komentar!

Posting Komentar