Hasto PDIP: Peluk Istri, Lalu Teriak 'Merdeka!' Usai Sidang
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, baru aja nih menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap. Kasusnya lumayan serius, soal pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, plus tuduhan menghalang-halangi penyidikan. Setelah sidang yang cukup menegangkan itu, ada momen menarik nih. Hasto terlihat memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati, dan bahkan sempat meneriakkan ‘Merdeka!’.
Momen Emosional di Pengadilan Tipikor¶
Sidang perdana ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari Jumat (14/3/2025). Setelah hakim menutup sidang, suasana ruang sidang langsung berubah. Hasto, yang dari tadi terlihat tegang, tiba-tiba memeluk erat istrinya. Pelukan itu kayaknya menyimpan banyak cerita ya, antara dukungan, rasa syukur, dan mungkin juga sedikit kelegaan karena sidang perdana sudah lewat.
Nggak cuma itu, Hasto juga menunjukkan semangatnya di depan para pendukung yang hadir. Sambil mengepalkan tangan, dia teriak ‘Merdeka!’. Spontan, para pendukungnya ikut menyahut dengan teriakan yang sama. Suasana jadi lebih hidup dan penuh semangat. Momen ini kayaknya jadi penyemangat buat Hasto dan para pendukungnya dalam menghadapi proses hukum yang masih panjang.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Hasto nggak cuma memeluk istrinya. Saudara-saudaranya yang datang ke persidangan juga dapat pelukan hangat dari Hasto. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, juga terlihat ikut memberikan dukungan dengan pelukan persahabatan. Solidaritas dan dukungan dari keluarga serta rekan-rekan partai ini pasti berarti banget buat Hasto di situasi yang sulit ini.
Merasa Dikriminalisasi Hukum¶
Di tengah kasus hukum yang menjeratnya, Hasto merasa ada yang nggak beres dengan proses ini. Dia bahkan terang-terangan bilang kalau proses hukum yang sedang dia jalani ini adalah bentuk kriminalisasi hukum. Wah, tuduhan yang cukup serius nih. Hasto merasa dakwaan dari jaksa penuntut umum itu kayak ‘didaur ulang’, alias bukan sesuatu yang baru.
Menurut Hasto, kasus ini seperti mengungkit kembali perkara lama yang sebenarnya sudah selesai. Dia menduga ada kepentingan politik di balik pengungkapan kembali kasus ini. “Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” tegas Hasto setelah sidang.
Pernyataan Hasto ini jelas menunjukkan bahwa dia merasa menjadi target dalam kasus ini. Dia melihat ada motif lain selain penegakan hukum yang murni. Tuduhan kriminalisasi ini tentu bukan main-main dan menambah panas suasana politik terkait kasus yang menimpa Sekjen PDIP ini.
Percaya Keadilan Akan Ditegakkan¶
Meskipun merasa dikriminalisasi, Hasto tetap menunjukkan sikap optimis. Dia bilang percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan ditegakkan. Keyakinan ini yang membuatnya tetap kuat untuk menjalani semua proses hukum yang ada. “Karena itulah saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, dan untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa,” ujarnya dengan mantap.
Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti semua tahapan hukum dengan baik. Baginya, ini adalah cara untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah dan kebenaran akan terungkap. Pernyataan ini juga sekaligus menunjukkan respeknya terhadap sistem hukum yang berlaku, meskipun dia merasa ada ketidakadilan dalam kasusnya.
Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Jaksa¶
Febri Diansyah, yang bertindak sebagai kuasa hukum Hasto, juga ikut memberikan tanggapan terkait sidang perdana ini. Febri bilang pihaknya menghargai kerja KPK, tapi dia melihat ada banyak masalah dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa. Salah satu yang paling disoroti adalah kesalahan kecil tapi fatal dalam penulisan pasal undang-undang.
Menurut Febri, jaksa salah menuliskan pasal yang seharusnya digunakan. Seharusnya, pasal yang dipakai adalah Pasal 65 KUHP, tapi dalam dakwaan tertulis Pasal 65 KUHAP. “Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa. Pasal 65 KUHAP yang ditulis di dakwaan sebenarnya adalah hak dari tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan,” jelas Febri.
Kesalahan penulisan ini, meski terlihat sepele, menurut Febri menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tidak disusun dengan hati-hati. Hal ini tentu menjadi catatan penting dan bisa menjadi celah bagi pihak Hasto untuk mengajukan keberatan. Febri juga menambahkan bahwa pasal yang salah ditulis itu justru pasal yang dilanggar oleh KPK saat proses penyidikan. Pihak Hasto merasa haknya untuk mengajukan saksi ahli diabaikan demi mempercepat proses pelimpahan perkara.
Inkonsistensi Dakwaan KPK¶
Nggak cuma soal kesalahan pasal, Febri juga menyoroti adanya perbedaan yang mencolok antara dakwaan Hasto dengan dakwaan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus yang sama. Perbedaan ini menurut Febri menunjukkan inkonsistensi dari jaksa KPK. Perbedaan itu terletak pada sumber dana Rp 400 juta yang menjadi bagian dari kasus suap ini.
Dalam dakwaan Wahyu Setiawan, uang Rp 400 juta itu disebutkan berasal dari Harun Masiku dan diberikan kepada Saeful Bahri. Tapi, dalam dakwaan Hasto, alurnya diubah seolah-olah uang itu langsung dari Hasto. “Pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah 400 juta itu berasal dari Pak Hasto. Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” tanya Febri dengan nada heran.
Febri mempertanyakan motif di balik perubahan dakwaan ini. Apakah perubahan ini sengaja dilakukan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto? Pertanyaan ini tentu menjadi isu krusial dan menimbulkan spekulasi tentang adanya agenda tersembunyi di balik kasus ini. Febri menegaskan bahwa kasus ini adalah satu kesatuan perkara, jadi seharusnya dakwaan juga konsisten.
Dakwaan KPK: Merintangi Penyidikan dan Suap¶
KPK sendiri mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. KPK menuduh Hasto sengaja menghalang-halangi upaya penangkapan Harun Masiku yang sudah jadi buronan sejak tahun 2020. “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Kedua, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap ini diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku periode 2019-2024. Jaksa menyebutkan bahwa Hasto tidak bertindak sendiri, tapi bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa suap diberikan dalam bentuk mata uang Singapura sebesar SGD 57,350.00, yang setara dengan Rp 600 juta. Donny Tri Istiqomah saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri sudah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan dan belum berhasil ditangkap sampai sekarang.
Diagram Alur Dugaan Suap¶
Untuk lebih jelasnya, berikut ini diagram sederhana yang menggambarkan alur dugaan suap dalam kasus ini:
mermaid
graph LR
A[Harun Masiku] -->|Diduga memberikan dana Rp 400 Juta| B(Saeful Bahri);
B --> C{Wahyu Setiawan};
D[Hasto Kristiyanto] -->|Diduga memberikan suap Rp 600 Juta bersama Donny & Harun| C;
C -->|Mengurus PAW Harun Masiku| E[KPU];
style C fill:#f9f,stroke:#333,stroke-width:2px
Keterangan:
- Harun Masiku: Diduga sebagai pihak yang membutuhkan bantuan untuk PAW dan memberikan dana awal.
- Saeful Bahri: Orang yang diduga menerima dana dari Harun Masiku dan menyalurkannya.
- Wahyu Setiawan: Mantan Komisioner KPU yang diduga menerima suap untuk mengurus PAW.
- Hasto Kristiyanto: Diduga memberikan suap bersama pihak lain kepada Wahyu Setiawan.
- KPU: Lembaga tempat Wahyu Setiawan bekerja dan diduga melakukan pengaturan PAW.
Diagram ini hanya gambaran umum berdasarkan dakwaan yang dibacakan di pengadilan. Proses hukum masih berjalan dan kebenaran yang sesungguhnya akan diuji di persidangan.
Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto ini tentu menjadi perhatian publik. Proses hukumnya masih panjang dan menarik untuk diikuti. Bagaimana kelanjutan sidang-sidang berikutnya? Apakah Hasto bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!
Gimana menurut kalian tentang kasus ini? Silakan tulis pendapat kalian di kolom komentar ya!
Posting Komentar