Sritex PHK? Menaker Kasih Kode: 10 Ribu+ Lowongan Kerja Baru di Solo!

Table of Contents

Sritex PHK? Tenang, Solo Siapkan Lebih dari 10 Ribu Lowongan Kerja Baru!

Kabar kurang sedap datang dari dunia industri tekstil, khususnya bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk Group atau yang lebih dikenal dengan Sritex. Perusahaan raksasa ini dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya. Tentu saja, berita ini membuat banyak pihak khawatir, terutama para pekerja yang terdampak langsung.

Pemerintah Bergerak Cepat

Menanggapi situasi ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak tinggal diam. Menaker Yassierli langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah Kabupaten/Kota di sekitar Solo. Tujuannya jelas, untuk memetakan peluang kerja baru bagi para pekerja Sritex yang terkena PHK.

Hasilnya cukup menggembirakan! Berdasarkan data terbaru, terdapat lebih dari 10.666 lowongan pekerjaan yang tersedia di wilayah Solo dan sekitarnya. Ini tentu menjadi angin segar di tengah kabar PHK yang kurang menyenangkan.

Sektor Industri yang Membuka Peluang

Lantas, sektor industri mana saja yang membuka lowongan kerja ini? Menaker Yassierli menyebutkan beberapa sektor potensial, antara lain:

  • Industri Garmen: Solo memang dikenal sebagai salah satu pusat industri garmen di Indonesia. Jadi, tidak heran jika sektor ini masih membutuhkan banyak tenaga kerja.
  • Industri Plastik: Sektor plastik juga terus berkembang dan membutuhkan pekerja untuk berbagai posisi.
  • Industri Sepatu: Sama seperti garmen, industri sepatu juga menjadi andalan di wilayah Solo dan sekitarnya.
  • Sektor Retail: Perkembangan pusat perbelanjaan dan toko retail juga menciptakan banyak peluang kerja.
  • Industri Makanan dan Minuman: Kebutuhan akan makanan dan minuman tidak pernah surut, sehingga industri ini terus membuka lowongan.
  • Industri Batik: Sebagai kota batik, Solo tentu memiliki banyak industri batik yang membutuhkan tenaga kerja terampil.
  • Industri Jasa: Sektor jasa juga semakin berkembang dan menawarkan beragam jenis pekerjaan.

Dengan banyaknya pilihan sektor industri ini, diharapkan para pencari kerja, termasuk karyawan Sritex yang terkena PHK, memiliki banyak alternatif untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Hak Pekerja Tetap Diperhatikan

Pemerintah juga memastikan bahwa hak-hak pekerja Sritex yang terkena PHK tetap terpenuhi. Sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 lalu, Kemenaker terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, hingga dinas ketenagakerjaan.

Tujuannya adalah untuk memastikan agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hak-hak tersebut meliputi:

  • Upah yang belum dibayarkan.
  • Hak pesangon sesuai masa kerja.
  • Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pemerintah juga telah meningkatkan manfaat JKP melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Besaran JKP kini menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. Ini tentu menjadi perlindungan tambahan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Rincian PHK di Sritex Group

Berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, total karyawan Sritex Group yang terkena PHK mencapai 10.669 orang. PHK ini terjadi secara bertahap pada bulan Januari dan Februari 2025.

Berikut rincian PHK per perusahaan dalam Sritex Group:

  • PT. Bitratex Semarang:
    • Januari: 1.065 karyawan
    • Februari: 104 karyawan
  • PT. Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan (per 26 Februari 2025)
  • PT. Primayuda Boyolali: 956 karyawan (per 26 Februari 2025)
  • PT. Sinar Panja Jaya Semarang: 40 karyawan

Total PHK Februari (per 26 Februari 2025): 9.600 karyawan (8.504 + 956 + 40 + 104)

Total PHK Januari & Februari: 10.669 karyawan (1.065 + 9.600 + 4)

Note: Ada sedikit perbedaan angka antara total PHK Februari yang dirinci (9604) dengan total keseluruhan (10669). Mungkin ada pembulatan angka atau perbedaan waktu pelaporan data. Namun, secara umum, angka PHK di Sritex Group memang mencapai lebih dari 10 ribu karyawan.

Meskipun jumlah PHK cukup besar, pemerintah daerah Sukoharjo juga bergerak cepat. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo.

Artinya, peluang kerja di wilayah Solo dan sekitarnya masih terbuka lebar. Para pekerja yang terdampak PHK diharapkan tidak berkecil hati dan segera memanfaatkan peluang lowongan kerja yang tersedia.

Jangan Ragu Cari Informasi!

Pemerintah dan dinas terkait terus berupaya untuk membantu para pekerja yang terkena PHK. Berbagai program pelatihan kerja juga disiapkan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing para pekerja.

Jika kamu atau temanmu terkena dampak PHK Sritex, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut ke:

  • Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
  • Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten/Kota setempat.
  • Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terdekat.

Manfaatkan juga berbagai platform lowongan kerja online dan jaringan profesional untuk mencari peluang kerja baru. Ingat, selalu ada jalan keluar di setiap kesulitan. Tetap semangat dan terus berusaha!

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan sedikit secercah harapan bagi teman-teman pekerja yang sedang mencari pekerjaan. Bagaimana pendapatmu tentang situasi ini? Apakah menurutmu 10 ribu lowongan kerja cukup untuk menampung para pekerja Sritex yang terkena PHK? Yuk, diskusikan di kolom komentar!

Posting Komentar