Bea Cukai Tahan 40 Bantal Rachel Vennya? Ini Alasannya!
Lini masa media sosial X mendadak heboh, riuh rendah membahas paket kosmetik milik selebgram ternama, Rachel Vennya. Kabarnya, ada puluhan produk cushion miliknya yang “nyangkut” di Bea Cukai. Cerita ini langsung jadi trending topic dan bikin banyak netizen penasaran, ada apa gerangan?
Semua bermula dari unggahan Rachel sendiri di akun TikTok pribadinya. Dia bercerita sedang unboxing paket istimewa yang datang jauh-jauh dari Korea Selatan. Isinya bukan main-main, yaitu kosmetik cushion, produk alas bedak yang lagi hits banget.
Tapi, keasyikan unboxing itu seketika berubah jadi kebingungan. Rachel mengaku dikirimi total 60 buah cushion sebagai hadiah dari sebuah perusahaan kosmetik. Sayangnya, dari 60 cushion yang ditunggu-tunggu itu, hanya 20 buah saja yang berhasil sampai ke tangannya. Sisanya, sebanyak 40 buah, dikabarkan tertahan di Bea Cukai.
Dalam video yang sempat viral itu, Rachel mengungkapkan bahwa pihak Bea Cukai hanya mengizinkan 20 cushion tersebut dirilis. Bahkan, untuk bisa mendapatkan 20 cushion itu pun, dia mengatakan harus mengeluarkan sejumlah uang. “Dia (Bea Cukai) cuma mau me-release 20 cushion, itupun aku harus bayar,” begitu kira-kira pernyataan Rachel yang memicu banyak komentar.
Unggahan ini sontak mengundang perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Mengapa 40 cushion lainnya ditahan? Apakah ada masalah dengan pengirimannya? Dan benarkah harus ada pembayaran khusus untuk mengambil barang tersebut? Sayangnya, video tersebut kemudian terpantau sudah dihapus dari akun TikTok Rachel, meninggalkan banyak pertanyaan yang menggantung.
Situasi ini pun menjadi cerminan dari kegelisahan publik yang kadang merasa importasi barang, bahkan untuk keperluan pribadi atau hadiah, seringkali ribet dan menimbulkan biaya tak terduga. Banyak netizen yang ikut membagikan pengalaman serupa atau menyuarakan ketidakpahaman mereka terhadap aturan kepabeanan. Kasus Rachel Vennya ini seolah membuka kembali diskusi lama soal aturan impor barang kiriman.
Pertanyaan Publik: Kenapa Ditahan?
Melihat jumlah cushion yang cukup banyak, yaitu 60 buah, publik mulai bertanya-tanya. Apakah jumlah sebanyak itu melanggar aturan? Bukankah itu hanya hadiah? Berbagai spekulasi muncul, mulai dari dicurigai untuk bisnis, masalah perizinan impor, hingga isu pajak yang tinggi. Kasus ini semakin menambah daftar panjang insiden terkait Bea Cukai yang viral di media sosial.
Banyak netizen yang bersimpati pada Rachel, merasa bahwa menerima hadiah seharusnya tidak serumit itu. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa sebagai figur publik, Rachel seharusnya lebih memahami aturan, terutama terkait impor barang yang jumlahnya tidak sedikit. Debat pun meramaikan kolom komentar di berbagai platform.
Isu ini juga sempat disangkutpautkan dengan berbagai keluhan publik lainnya terkait Bea Cukai yang belakangan ini memang cukup sering mencuat. Mulai dari pungutan pajak yang dianggap terlalu tinggi untuk barang-barang pribadi, proses pengurusan yang njlimet, hingga pengalaman paket yang hilang atau rusak. Kasus Rachel Vennya ini seperti menjadi puncak gunung es yang memicu curhatan massal soal pengalaman berurusan dengan Bea Cukai.
Padahal, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk barang kiriman melalui pos atau jasa kurir ekspres, memang harus melalui proses pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan barang tersebut memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak, serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) apabila ada.
Ketentuan lartas inilah yang seringkali menjadi penyebab barang kiriman tertahan atau tidak bisa langsung diterima oleh penerima. Berbagai jenis barang, mulai dari obat-obatan, makanan, kosmetik, mainan, elektronik, hingga produk-produk tertentu, memiliki aturan main yang berbeda-beda terkait jumlah, perizinan, atau bahkan standar kualitas yang harus dipenuhi sebelum boleh masuk ke Indonesia.
Bea Cukai Buka Suara: Aturan BPOM Jadi Kunci
Menanggapi kehebohan di media sosial, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya memberikan penjelasan resmi. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengonfirmasi kejadian penahanan sebagian paket cushion milik Rachel Vennya.
Nirwala menjelaskan bahwa penahanan tersebut bukan tanpa alasan. Puluhan cushion itu termasuk dalam kategori produk kosmetik. Nah, untuk impor produk kosmetik, ada aturan spesifik yang berlaku. Aturan ini bukan dibuat oleh Bea Cukai, melainkan oleh lembaga lain yang berwenang mengawasi peredaran obat dan makanan, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Peraturan yang menjadi dasar penahanan tersebut adalah Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan dari Peraturan BPOM sebelumnya (Nomor 27 Tahun 2022). Intinya, peraturan ini mengatur pengawasan pemasukan obat dan makanan (termasuk kosmetik) ke wilayah Indonesia. Tujuannya jelas, untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman, ilegal, atau tidak memenuhi standar.
Dalam peraturan BPOM tersebut, diatur secara spesifik mengenai jumlah maksimal produk kosmetik yang boleh dibawa masuk atau dikirim ke Indonesia melalui mekanisme barang kiriman. Batasan ini diberlakukan untuk mencegah impor dalam jumlah besar yang berpotensi diperjualbelikan tanpa izin edar resmi dari BPOM.
“Produk tersebut dibatasi importasinya oleh BPOM melalui Peraturan BPOM 28 Tahun 2023 yakni 20 pcs per penerima barang apabila diimpor melalui mekanisme barang kiriman,” kata Nirwala menjelaskan. Jadi, menurut aturan BPOM, satu orang penerima barang kiriman hanya diizinkan menerima maksimal 20 buah produk kosmetik.
Membongkar Peraturan BPOM soal Kosmetik Impor
Mari kita bedah sedikit lebih dalam soal aturan BPOM ini, khususnya yang berkaitan dengan barang kiriman. Permen BPOM 28/2023 ini mengatur bahwa pemasukan obat dan makanan (termasuk kosmetik) ke dalam wilayah Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya adalah melalui mekanisme barang kiriman atau consignment note.
Namun, impor melalui jalur barang kiriman ini memiliki batasan yang ketat, terutama untuk produk-produk yang memerlukan pengawasan khusus seperti kosmetik. Batasan ini ditetapkan bukan tanpa alasan. BPOM punya tugas untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di masyarakat Indonesia aman, tidak mengandung bahan berbahaya, dan telah melalui proses penilaian keamanan dan mutu.
Produk kosmetik yang diimpor untuk tujuan komersial (dijual kembali) wajib memiliki izin edar dari BPOM. Proses mendapatkan izin edar ini cukup ketat dan memerlukan dokumen serta pengujian tertentu. Nah, untuk mencegah “jalur belakang” impor komersial melalui mekanisme barang kiriman dengan modus hadiah atau penggunaan pribadi, BPOM menetapkan batasan jumlah.
Batasan 20 buah per penerima ini dianggap sebagai jumlah yang wajar untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali. Jika jumlahnya melebihi batasan ini, maka dianggap berpotensi untuk tujuan komersial dan harus mengikuti prosedur impor komersial yang jauh lebih kompleks, termasuk kepemilikan izin edar BPOM dan perizinan impor lainnya.
Jadi, dalam kasus Rachel Vennya, meskipun 60 cushion tersebut dikirim sebagai hadiah, jumlahnya melebihi batasan yang ditetapkan oleh BPOM untuk barang kiriman, yaitu 20 buah. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa Bea Cukai, yang bertugas menegakkan aturan lartas dari instansi lain, menahan kelebihan barang tersebut.
Proses di Bea Cukai: Dari Datang Sampai Tertahan
Saat sebuah paket internasional tiba di Indonesia melalui jalur pos atau jasa kurir, paket tersebut akan melewati proses pemeriksaan oleh Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea atau Gudang Impor Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Pemeriksaan ini meliputi pemindaian X-ray, pemeriksaan fisik (jika diperlukan), dan penelitian dokumen seperti invoice atau packing list.
Petugas Bea Cukai akan menilai nilai barang untuk keperluan perhitungan bea masuk dan pajak, serta memeriksa apakah barang tersebut termasuk dalam kategori lartas. Jika barang termasuk lartas, petugas akan memeriksa apakah jumlah atau jenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari instansi terkait (seperti BPOM untuk kosmetik, atau Kementerian Perdagangan untuk barang-barang tertentu).
Dalam kasus kosmetik, jika jumlahnya melebihi 20 buah per penerima, maka barang tersebut melanggar aturan BPOM. Atas pelanggaran ini, Bea Cukai akan melakukan tindakan penegahan. Penegahan adalah tindakan administratif yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk menahan barang impor sementara waktu karena ada dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan atau lartas.
Setelah ditegah, penerima barang akan dihubungi untuk mengurus penyelesaiannya. Jika pelanggarannya adalah masalah lartas karena jumlah melebihi batasan untuk penggunaan pribadi (seperti kasus 40 cushion Rachel), maka kelebihan jumlah tersebut tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia untuk diterima oleh penerima. Hanya jumlah yang sesuai aturan (dalam hal ini 20 buah) yang diizinkan dirilis.
Soal Pembayaran yang Disebut Rachel
Rachel Vennya sempat menyebutkan bahwa dia harus “bayar” untuk bisa mendapatkan 20 cushion yang diizinkan. Banyak yang langsung mengira ini adalah semacam uang tebusan atau pungutan liar. Namun, pihak Bea Cukai dengan tegas membantah adanya permintaan uang tebusan.
Pembayaran yang dimaksud kemungkinan besar adalah pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk 20 cushion yang diizinkan masuk. Setiap barang impor, meskipun hadiah atau untuk penggunaan pribadi, pada dasarnya tetap terutang bea masuk dan PDRI jika nilainya melebihi ambang batas pembebasan bea masuk.
Saat ini, ambang batas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman adalah 3 dollar AS per kiriman. Artinya, jika nilai total barang (termasuk ongkos kirim dan asuransi, jika ada) dalam satu kiriman melebihi 3 dollar AS, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 7.5% (tarif tunggal) ditambah PDRI (terdiri dari PPN, PPh, dan PPNBM jika ada).
Mengingat 20 buah cushion kosmetik kemungkinan besar memiliki nilai total yang jauh melebihi 3 dollar AS, sangat wajar jika penerima (Rachel Vennya) diminta membayar bea masuk dan PDRI atas 20 cushion tersebut. Pembayaran ini adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang kepabeanan dan perpajakan, bukan “uang tebusan”. Bea Cukai hanya menjalankan tugasnya untuk memungut bea masuk dan pajak yang terutang sesuai aturan.
Nasib 40 Cushion yang Tersisa
Nah, ini bagian yang mungkin paling membuat banyak orang penasaran. Jika 40 cushion tidak diizinkan masuk dan tidak bisa diterima oleh Rachel Vennya karena melanggar aturan BPOM, lantas bagaimana nasib barang-barang tersebut? Apakah langsung dimusnahkan?
Menurut penjelasan dari Bea Cukai, barang kiriman yang ditegah karena melanggar ketentuan lartas dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya (dalam arti tidak bisa memenuhi persyaratan untuk diizinkan masuk) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk barang-barang yang ditegah, ada beberapa opsi tindak lanjut yang bisa diambil oleh Bea Cukai. Opsi-opsi ini diatur dalam perundang-undangan kepabeanan terkait barang yang tidak dikuasai, barang yang dilarang atau dibatasi, atau barang yang menjadi milik negara.
Opsi-opsi tersebut antara lain:
1. Hibah: Barang bisa dihibahkan atau disumbangkan kepada lembaga sosial, lembaga negara, atau pihak lain yang berhak dan membutuhkan, tentunya setelah melalui penilaian kelayakan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Lelang: Barang bisa dilelang kepada masyarakat umum. Hasil lelangnya kemudian menjadi penerimaan negara. Barang yang dilelang biasanya adalah barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak berbahaya.
3. Dimusnahkan: Barang bisa dimusnahkan jika dianggap berbahaya, kadaluarsa, melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI), atau tidak layak untuk dihibahkan atau dilelang.
Dalam kasus 40 cushion Rachel Vennya yang ditahan karena melanggar batasan jumlah impor kosmetik per penerima, status barang tersebut adalah barang yang ditegah. Karena jumlahnya melebihi batasan BPOM untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman, barang tersebut tidak dapat diserahkan kepada penerima.
Mengapa Barang Ditahan Tidak Bisa Diambil?
Alasan mengapa barang yang ditegah karena melanggar lartas (seperti batasan jumlah kosmetik dari BPOM) tidak bisa diambil oleh penerima, meskipun itu adalah hadiah atau barang milik pribadi, adalah karena tujuan utama aturan lartas adalah untuk melindungi kepentingan nasional dan masyarakat.
Dalam kasus kosmetik, aturan BPOM soal batasan jumlah ini dibuat untuk:
* Memastikan kosmetik yang beredar di Indonesia aman dan sudah terdaftar di BPOM.
* Mencegah praktik impor komersial terselubung yang menghindari prosedur perizinan edar dari BPOM.
* Melindungi industri kosmetik dalam negeri yang sudah memenuhi semua regulasi.
Jika barang impor dalam jumlah besar diizinkan masuk tanpa memenuhi persyaratan lartas (seperti izin edar BPOM untuk jumlah melebihi batasan), maka hal itu akan merusak sistem pengawasan yang sudah dibangun dan berpotensi membahayakan konsumen (jika produk tidak teruji keamanannya) atau menciptakan persaingan tidak sehat (bagi importir resmi yang taat aturan).
Oleh karena itu, ketika sebuah barang kiriman jelas-jelas melanggar lartas berdasarkan aturan dari instansi yang berwenang, Bea Cukai wajib menahan barang tersebut. Barang yang ditahan ini tidak bisa serta merta diambil oleh penerima karena statusnya sudah menjadi barang yang melanggar ketentuan dan berada di bawah pengawasan negara (melalui Bea Cukai).
Penerima mungkin bisa mengurus penyelesaiannya jika ada cara untuk memenuhi persyaratan lartas (misalnya, mengurus izin impor jika memang untuk tujuan komersial dan memenuhi syarat, namun ini sangat rumit untuk barang kiriman pribadi), tetapi jika tidak memungkinkan atau tidak dilakukan, maka barang tersebut akan mengikuti prosedur tindak lanjut barang ditegah seperti hibah, lelang, atau pemusnahan.
Pilihan Tindak Lanjut Bea Cukai untuk Barang Tegahan
Sesuai penjelasan Nirwala, sisa 40 cushion milik Rachel Vennya yang ditegah tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku. Pilihan tindak lanjutnya adalah hibah, lelang, atau pemusnahan. Bea Cukai akan menilai dan memutuskan opsi mana yang paling tepat untuk barang tersebut.
Jika cushion tersebut masih layak pakai, tidak kadaluarsa, dan memenuhi standar keamanan (meskipun tidak memiliki izin edar untuk peredaran komersial), ada kemungkinan untuk dihibahkan. Hibah biasanya dilakukan kepada lembaga-lembaga sosial atau pemerintah yang memang membutuhkan. Proses ini melibatkan penilaian dan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Opsi lelang juga bisa saja dilakukan jika barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis. Namun, untuk produk seperti kosmetik, lelang mungkin memerlukan pertimbangan khusus terkait persyaratan peredaran. Barang yang dilelang akan dijual kepada penawar tertinggi dan hasilnya masuk ke kas negara.
Opsi pemusnahan akan diambil jika barang tersebut dianggap tidak layak untuk dihibahkan atau dilelang. Misalnya, jika produk sudah kadaluarsa, rusak, diduga mengandung bahan berbahaya, atau jumlahnya terlalu kecil untuk dilelang secara efisien. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan, disaksikan oleh petugas berwenang.
Proses penetapan tindak lanjut ini membutuhkan waktu dan mengikuti prosedur internal di Bea Cukai. Tidak ada batas waktu pasti kapan keputusan akan diambil, tetapi prosesnya dilakukan sesuai dengan prioritas dan sumber daya yang ada. Yang pasti, 40 cushion tersebut tidak akan bisa kembali ke tangan Rachel Vennya.
Meluruskan Isu Uang Tebusan
Satu hal penting yang juga diluruskan oleh pihak Bea Cukai adalah isu mengenai “uang tebusan” yang sempat disebut Rachel dalam videonya. Pihak Bea Cukai dengan tegas membantah hal tersebut. “Tidak benar, Bea Cukai tidak pernah meminta uang tebusan,” ujar Nirwala.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembayaran yang mungkin dimaksud oleh Rachel adalah pembayaran bea masuk dan PDRI atas 20 cushion yang diizinkan masuk. Pembayaran ini adalah kewajiban resmi yang diatur oleh hukum, bukan pungutan di luar prosedur.
Sangat penting bagi publik untuk membedakan antara pungutan resmi (bea masuk dan pajak) yang memang diwajibkan oleh undang-undang dengan pungutan liar atau “uang tebusan” yang merupakan tindakan melanggar hukum. Bea Cukai memiliki sistem pembayaran yang transparan dan tercatat, biasanya melalui bank persepsi atau sistem pembayaran online.
Jika ada masyarakat yang merasa dimintai uang di luar prosedur resmi oleh oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, hal itu patut dicurigai sebagai tindakan penipuan atau pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk meminta bukti pungutan resmi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib jika memang ada indikasi penipuan.
Dalam kasus Rachel Vennya, informasi dari Bea Cukai mengklarifikasi bahwa pembayaran yang terjadi adalah bea masuk dan PDRI untuk barang yang diizinkan masuk, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reaksi Publik dan Sorotan pada Bea Cukai
Kasus ini kembali menyoroti hubungan antara masyarakat, terutama mereka yang sering berinteraksi dengan sistem impor barang kiriman, dan Bea Cukai. Kejadian seperti ini, yang menimpa figur publik, seringkali memicu gelombang keluhan dan pengalaman serupa dari netizen.
Beberapa netizen berpendapat bahwa aturan impor barang pribadi, terutama hadiah, terasa terlalu memberatkan dan complicated. Mereka merasa kesulitan memahami berbagai peraturan lartas dari berbagai instansi yang berbeda. Ada juga yang merasa nilai ambang batas bebas bea masuk (3 dollar AS) terlalu rendah.
Di sisi lain, ada juga yang membela Bea Cukai, mengatakan bahwa petugas hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa aturan dibuat untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat secara luas, bukan untuk mempersulit individu. Memang benar, petugas Bea Cukai di lapangan hanya melaksanakan peraturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga lain seperti BPOM.
Penting untuk diingat bahwa Bea Cukai bukan satu-satunya pihak yang menentukan aturan impor. Mereka hanya “polisi perbatasan” yang menegakkan aturan yang dibuat oleh instansi teknis lain, seperti BPOM untuk kosmetik dan makanan, Kementerian Perdagangan untuk kuota impor, Kementerian Pertanian untuk produk pertanian, dan sebagainya.
Pentingnya Memahami Aturan Impor Barang Kiriman
Kasus Rachel Vennya menjadi pengingat penting bagi kita semua yang mungkin sering menerima paket dari luar negeri, baik itu belanja online internasional atau kiriman dari kerabat. Memahami aturan impor barang kiriman sangat krusial untuk menghindari masalah seperti penahanan barang atau biaya tak terduga.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menunggu paket dari luar negeri:
* Nilai Barang: Ketahui batas pembebasan bea masuk (saat ini 3 dollar AS). Jika nilai barang melebihi itu, siapkan diri untuk membayar bea masuk dan PDRI.
* Jenis Barang: Periksa apakah barang yang Anda pesan atau terima termasuk kategori lartas. Barang-barang seperti kosmetik, obat-obatan, makanan, suplemen, produk elektronik tertentu, mainan, dan lain-lain seringkali memiliki aturan dan batasan khusus.
* Jumlah Barang: Untuk barang lartas, perhatikan batasan jumlah yang diizinkan untuk penggunaan pribadi. Kasus kosmetik dibatasi 20 buah per penerima. Produk lain mungkin punya batasan berbeda.
* Perizinan: Untuk barang tertentu atau dalam jumlah besar (di luar batasan pribadi), mungkin diperlukan izin impor dari instansi terkait.
Informasi mengenai aturan lartas ini biasanya bisa dicari di situs web instansi terkait (BPOM, Kementerian Perdagangan, dll) atau melalui portal informasi yang disediakan oleh Bea Cukai. Memang tidak selalu mudah dipahami, tetapi berusaha mencari tahu akan sangat membantu.
Tips Menerima Paket dari Luar Negeri
Agar pengalaman menerima paket dari luar negeri lebih lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
* Sebelum memesan atau meminta dikirimi barang, cari tahu dulu aturan impor untuk jenis barang tersebut di Indonesia, terutama jika jumlahnya cukup banyak.
* Jika memungkinkan, minta pengirim untuk mendeklarasikan isi paket dengan jelas dan jujur, serta mencantumkan nilai barang yang sebenarnya.
* Pantau status pengiriman paket Anda melalui nomor resi. Jika tertahan di Bea Cukai, segera hubungi pihak kurir atau pos yang menangani pengiriman untuk menanyakan status dan prosedur penyelesaiannya.
* Siapkan dokumen yang mungkin diperlukan, seperti bukti pembelian (untuk belanja online), bukti transfer, atau dokumen pendukung lainnya jika diminta oleh Bea Cukai.
* Bayar bea masuk dan PDRI sesuai dengan perhitungan resmi. Jangan pernah tergoda untuk membayar uang di luar prosedur resmi tanpa bukti pembayaran yang sah.
* Jika merasa ada kekeliruan dalam perhitungan bea masuk/pajak atau penegahan barang, Anda berhak mengajukan keberatan atau banding sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Memahami aturan main adalah langkah pertama untuk menghindari masalah. Kasus Rachel Vennya ini jadi reminder bahwa aturan itu berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu, meskipun penerima adalah figur publik.
Intinya, Bea Cukai menahan 40 cushion Rachel Vennya bukan karena iseng atau diskriminasi, melainkan karena menegakkan peraturan yang dibuat oleh BPOM. Aturan tersebut membatasi jumlah maksimal kosmetik impor melalui barang kiriman untuk penggunaan pribadi hanya 20 buah. Kelebihan jumlah tersebut melanggar ketentuan dan karenanya ditegah untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan.
Apakah Anda pernah punya pengalaman serupa saat menerima paket dari luar negeri? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah! Mari diskusikan agar kita semua bisa lebih aware soal aturan ini.
Posting Komentar