Roy Suryo Ungkap 'Dosa' Gibran: Dari Janji Hingga Judi Online, Pantas Digulingkan?

Table of Contents

"Roy Suryo Gibran Dosa Judi Online"

Saat ini, posisi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memang sedang menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Banyak pasang mata mengawasi setiap langkah dan rekam jejak digitalnya. Tak heran, wacana mengenai kemungkinan menggulingkan atau melengserkannya pun mencuat ke permukaan. Sebagian publik yang mungkin tidak mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu tampaknya menyambut baik ide ini. Mereka merasa ada alasan kuat untuk mempertanyakan kelayakan Gibran di posisi nomor dua Indonesia.

Desakan paling nyata dan berani datang dari kelompok pensiunan jenderal TNI. Mereka tergabung dalam sebuah wadah yang disebut Forum Purnawirawan TNI. Kelompok ini mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat resmi ke DPR RI. Isi surat tersebut tak main-main: mereka mendesak DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran. Ini adalah langkah politik yang cukup signifikan, mengingat latar belakang militer para penggagasnya.

Surat pernyataan yang dikirimkan ke DPR RI itu tertanggal 26 Mei 2025. Dokumen penting tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan jenderal TNI yang memiliki rekam jejak cukup panjang di dunia militer tanah air. Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Nama-nama ini tentu tidak asing bagi publik, terutama yang mengikuti perkembangan TNI. Mereka mewakili suara dari sebagian kalangan militer senior yang merasa perlu menyuarakan keprihatinan mereka terkait situasi politik terkini.

Menurut Forum Purnawirawan TNI, ada beberapa alasan mendasar mengapa Gibran dinilai pantas untuk dilengserkan dari jabatannya. Salah satu argumen utama mereka adalah bahwa tiket pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip imparsialitas. Ini merujuk pada proses pra-pemilihan yang dianggap tidak netral atau memihak. Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyampaikan bahwa dari sisi kepatutan dan etika, Gibran dinilai tidak pantas menduduki posisi Wakil Presiden. Pandangan ini didasarkan pada penilaian moral dan etis terhadap rekam jejak serta perilaku yang ditunjukkan, baik sebelum maupun sesudah menjabat.

Terkait dengan usulan pemakzulan ini, pakar telematika kenamaan, Roy Suryo, menyatakan dukungannya secara terbuka. Roy Suryo, yang dikenal sering vokal terhadap isu-isu teknologi dan politik, melihat ada dasar kuat di balik desakan para purnawirawan jenderal tersebut. Ia mengungkap alasan mengapa dirinya merasa perlu mendukung langkah Forum Purnawirawan TNI ini. Bagi Roy Suryo, ada beberapa “dosa” atau tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik setingkat wakil presiden.

Roy Suryo tidak hanya menyinggung kembali polemik lama mengenai akun Kaskus bernama Fufufafa yang pernah ramai dibicarakan. Ia juga menyoroti kontroversi terbaru yang melibatkan jejak digital Gibran di media sosial. Yang paling mencuat adalah temuan mengenai akun Instagram milik kakak dari Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu itu. Akun resmi Gibran ternyata kedapatan mengikuti (follow) beberapa akun yang terkait dengan judi online. Temuan ini sontak memicu perbincangan luas di media sosial dan mendapat perhatian serius dari Roy Suryo.

Mengenai akun Fufufafa, pada September 2024 lalu, Roy Suryo sendiri sempat membuat pernyataan yang cukup tegas. Ia mengaku yakin bahwa akun Fufufafa tersebut 99,9 persen adalah milik Gibran. Keyakinan ini didasarkan pada analisis data dan jejak digital yang ia lakukan. Meskipun polemik Fufufafa ini sudah cukup lama bergulir, Roy Suryo tampaknya masih menjadikan isu ini sebagai salah satu catatan yang tidak bisa diabaikan terkait dengan rekam jejak digital Gibran.

“Karena ada sedikit tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh wapres kita, saya izin untuk mulai hari ini juga menyuarakan bahwa saya sangat mendukung upaya purnawirawan,” kata Roy Suryo, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KompasTV Jateng pada Selasa, 10 Juni 2025. Pernyataan ini jelas menunjukkan sikapnya yang pro terhadap pemakzulan. Roy Suryo merasa ada momentum dan alasan baru yang semakin memperkuat perlunya langkah tersebut, terlepas dari isu lama seperti Fufufafa.

Roy Suryo kemudian membeberkan temuan terbarunya terkait akun media sosial Gibran. “Bukan karena Fufufafa yang itu terbukti, tapi wapres kita itu mengikuti akun judi online bukan hanya satu. Saya temukan tiga dari 640 akun yang dia follow,” imbuhnya. Ia menekankan betapa seriusnya temuan ini. Dari total 640 akun yang diikuti oleh akun Instagram Gibran, tiga di antaranya teridentifikasi sebagai akun yang berkaitan dengan aktivitas judi online. “Jadi dia itu hanya memfollow 640 akun, tiga di antaranya akun judi online,” tegas Roy Suryo, menggambarkan persentase yang tidak kecil dari total akun yang diikuti.

Temuan ini menjadi sorotan utama bagi Roy Suryo. Meskipun Sekretariat Wakil Presiden RI sudah memberikan klarifikasi mengenai masalah ini, Roy Suryo tetap mempermasalahkannya. Klarifikasi dari Setwapres menyatakan bahwa mungkin saja akun-akun tersebut awalnya bukan akun judi online, namun kemudian berganti konten menjadi judi. Atau mereka tidak tahu bahwa akun yang diikuti tersebut sudah menjadi akun judi online. Namun, Roy Suryo punya argumen balasan.

Roy Suryo menilai klarifikasi tersebut tidak sepenuhnya memuaskan. Ia menyebutkan bahwa Gibran sudah mengikuti akun-akun tersebut sejak Desember tahun 2022. Pada periode tersebut, Gibran sudah menjabat sebagai pejabat publik, yaitu Wali Kota Surakarta. “Mau Setwapres sudah menyatakan, tidak tahu kalau itu ganti judi, atau enggak. Kalaupun tidak ganti judi, awalnya adalah permainan game online. Dia posisinya mengikuti itu semenjak Desember tahun 2022 sudah saya periksa,” jelas Roy.

Bahkan jika akun tersebut awalnya adalah akun game online, Roy Suryo tetap menganggapnya problematik, apalagi jika game tersebut memiliki unsur judi. Ia menyoroti nama akun-akun tersebut yang menurutnya sudah cukup indikatif. “Dan itu artinya dia sudah jadi pejabat publik, dia sudah di luar kota mengikuti akun game dan game-nya itu tentu saja, masak iya enggak ngerti, namanya di akun itu dot slot. Ada dot slot-nya yaitu pasti main judi online,” paparnya. Frasa “.slot” memang umum digunakan dalam nama domain atau akun yang berkaitan dengan mesin slot, jenis permainan judi yang sangat populer. Dengan demikian, menurut Roy Suryo, kecil kemungkinan seorang pejabat publik tidak mengetahui sifat akun yang diikutinya, terutama jika ada indikator jelas seperti itu.

Bagi Roy Suryo, mengikuti akun judi online, terlepas dari apakah bermain judi atau tidak, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan bagi seorang wakil presiden. “Jadi mohon izin, saya juga mulai nembak ya, karena itu jelas tindakan tercela yang dilakukan oleh seorang wakil presiden ya,” katanya dengan nada serius. Ia menambahkan bahwa temuan ini akan menjadi amunisi tambahan bagi Forum Purnawirawan TNI dalam melengkapi surat yang telah mereka ajukan ke DPR dan MPR. Sayangnya, DPR dan MPR saat ini sedang dalam masa reses sejak tanggal 26 Mei 2025 dan baru akan aktif kembali pada tanggal 26 Juni. Ini berarti proses pembahasan surat pemakzulan tersebut harus menunggu hingga masa reses berakhir.

Roy Suryo juga menegaskan pandangannya dari sisi hukum. Menurutnya, baik bermain judi online maupun sekadar mengikuti akun judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan terkait lainnya secara tegas melarang aktivitas perjudian online. “Artinya, dengan mem-follow Instagram akun judi online dia harus sadar bahwa yang di-follow itu adalah pelanggaran hukum. Jelas sudah? Pelanggaran hukum adalah tindakan tercela apalagi dilakukan oleh orang yang dipercaya menjadi orang nomor dua di Indonesia,” tandasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi betapa krusialnya peran seorang pejabat publik sebagai teladan. Ketika orang nomor dua di negara ini kedapatan mengikuti akun yang secara hukum dilarang, hal itu bisa menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas judi online. Apalagi pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memerangi judi online yang sudah meresahkan masyarakat. Tindakan seperti ini dinilai bisa mencederai upaya-upaya tersebut dan mengurangi kepercayaan publik.

Dalam konteks usulan pemakzulan, tindakan “tercela” yang melanggar hukum bisa menjadi salah satu dasar konstitusional. Meskipun proses pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia sangatlah kompleks dan diatur ketat dalam UUD 1945. Secara ringkas, proses ini memerlukan tahapan panjang yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Langkah-langkah Proses Pemakzulan Berdasarkan Konstitusi

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Alasan pemberhentian meliputi:
1. Melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
2. Melakukan perbuatan tercela.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Prosesnya dimulai di DPR. Usul pemberhentian diajukan oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, setelah sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota DPR hadir. Namun, usul ini hanya bisa diajukan setelah DPR melaksanakan fungsi pengawasan dan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Sebelum mengajukan usul pemakzulan ke MPR, DPR harus meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendapat DPR tersebut. MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden terbukti secara hukum atau tidak. Proses di MK ini bisa memakan waktu dan melibatkan pembuktian yang ketat. Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, barulah DPR dapat mengajukan usul pemberhentian ke MPR.

Setelah usul diterima MPR, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut. Keputusan MPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota yang hadir. Ini menunjukkan betapa berat dan sulitnya proses pemakzulan di Indonesia.

Dalam konteks surat dari Forum Purnawirawan TNI dan pernyataan Roy Suryo, argumen “perbuatan tercela” dan “tidak lagi memenuhi syarat” (misalnya terkait imparsialitas atau etika sebagai pejabat publik) menjadi kunci. Temuan mengenai mengikuti akun judi online oleh Roy Suryo dimasukkan dalam kategori “perbuatan tercela” dan “pelanggaran hukum” yang bisa menjadi dasar usulan pemakzulan.

Namun, perlu dicatat bahwa tuduhan dan temuan ini masih merupakan pandangan dari Roy Suryo dan Forum Purnawirawan TNI. Proses hukum dan politik untuk membuktikan tuduhan serta memproses pemakzulan masih sangat panjang dan kompleks. Dukungan dari Roy Suryo menambah bobot pada isu yang diangkat oleh Forum Purnawirawan, terutama dari sisi analisis jejak digital yang merupakan keahliannya.

Surat dari Forum Purnawirawan TNI yang telah diserahkan ke DPR menandakan dimulainya sebuah proses politik, meskipun masih di tahap awal. Masa reses DPR hingga 26 Juni 2025 membuat proses ini tertunda sementara. Setelah reses berakhir, bola panas ini akan kembali bergulir ke gedung DPR. Akankah DPR menindaklanjuti surat tersebut? Apakah temuan Roy Suryo mengenai akun judi online akan dipergunakan sebagai bukti? Dan bagaimana respons dari pihak Gibran sendiri terhadap tuduhan ini? Semua masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Isu ini membuka kembali diskusi mengenai etika pejabat publik di era digital. Setiap jejak digital, sekecil apapun, bisa menjadi sorotan dan dinilai oleh publik. Bagi seorang wakil presiden, standar etika dan kepatutan tentu sangat tinggi. Mengikuti akun yang dilarang hukum, meskipun mungkin dengan alasan yang tidak disengaja seperti pergantian konten akun yang di-follow, tetap menjadi isu yang sensitif dan bisa dimanfaatkan dalam kontestasi politik, apalagi di tengah wacana pemakzulan.

Pandangan Roy Suryo yang tegas menyatakan bahwa mengikuti akun judi online adalah tindakan melanggar hukum dan tercela bagi seorang wakil presiden menambah dimensi baru dalam perdebatan ini. Ini bukan hanya soal preferensi atau kebiasaan pribadi di media sosial, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara.

Dengan adanya dukungan dari Roy Suryo dan surat resmi dari Forum Purnawirawan TNI, desakan pemakzulan Gibran tampaknya akan terus bergulir di ruang publik, setidaknya sampai DPR kembali bersidang dan memberikan respons resmi. Publik pun menanti bagaimana kelanjutan dari isu ini dan bagaimana proses demokrasi di Indonesia akan menyikapi tantangan yang muncul terkait rekam jejak dan tindakan para pejabatnya.

Apa pendapat Anda mengenai isu ini? Apakah Anda setuju dengan pandangan Roy Suryo dan langkah Forum Purnawirawan TNI? Sampaikan pemikiran Anda di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar