Profesor UIN Makassar Buka Suara Soal Tudingan Plagiat di Jurnal Alumni UI
Guru Besar UIN Makassar Merespons¶
Kasus dugaan plagiat yang menyeruak di dunia akademik kembali menarik perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada jurnal ilmiah yang salah satu penulisnya merupakan mahasiswa bimbingan dari guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Profesor Muammar Bakri, sang guru besar yang namanya tercantum dalam jurnal tersebut, akhirnya angkat bicara terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan. Beliau memberikan tanggapan langsung mengenai keterlibatannya dan pandangannya terhadap tindakan tidak terpuji dalam dunia riset.
Pencantuman nama Profesor Muammar Bakri dalam jurnal milik mahasiswa bimbingannya, Muh Nur, ini menjadi polemik setelah jurnal tersebut diduga menjiplak karya tulis dari Muhammad Fadhly Kurniawan, seorang alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI). Dugaan plagiat ini tentu saja mencoreng nama baik tidak hanya mahasiswa tersebut, tetapi juga institusi pendidikan tinggi yang menaunginya. Profesor Muammar merasa perlu memberikan klarifikasi demi menjaga integritas akademik yang selama ini ia junjung tinggi. Situasi ini memang cukup pelik, mengingat nama beliau sebagai guru besar turut terseret.
Mengecam Plagiarisme dan Meminta Klarifikasi¶
Dengan tegas, Profesor Muammar Bakri menyatakan sikapnya terhadap praktik plagiarisme. Beliau sama sekali tidak mentolerir tindakan penjiplakan karya ilmiah dalam bentuk apapun. Menurutnya, plagiarisme adalah pelanggaran serius terhadap etika dan amanah keilmuan. “Yang pertama saya mengecam tindakan plagiarisme. Itu tidak sesuai dengan amanah ilmiah. Jadi tidak ada alasan untuk saya menerima kegiatan plagiat itu,” ujar Profesor Muammar, menunjukkan penolakannya terhadap praktik tidak jujur tersebut.
Lebih lanjut, Profesor Muammar menjelaskan langkah pertama yang akan ia ambil adalah meminta klarifikasi langsung dari Muh Nur, mahasiswa yang diduga melakukan plagiat dan mencantumkan namanya. Beliau ingin mendengar penjelasan langsung dari Muh Nur terkait tudingan ini. Pertemuan tatap muka dianggap penting agar beliau bisa mendapatkan gambaran yang utuh mengenai duduk perkara. “Saya akan minta klarifikasi dulu sama penulis yang memasukkan nama saya sebagai mahasiswa bimbingan saya, apakah tindakan itu memang dilakukan atau tidak,” katanya. Beliau menekankan pentingnya bertemu langsung dengan Muh Nur untuk memastikan sejauh mana dugaan plagiat yang dituduhkan oleh Fadhly Kurniawan itu benar-benar terjadi.
Soal Nama Dicantumkan Tanpa Diketahui¶
Profesor Muammar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui namanya dicantumkan sebagai salah satu penulis dalam jurnal tersebut. Ini menjadi poin penting dalam kasus ini, sebab pencantuman nama pembimbing sebagai penulis pendamping merupakan praktik umum, namun idealnya tetap dalam sepengetahuan dan persetujuan pembimbing. Beliau menjelaskan adanya tradisi di lingkungan kampus bahwa pembimbing sering kali dimasukkan sebagai penulis kedua atau ketiga dalam jurnal yang berasal dari penelitian mahasiswa bimbingan.
Meskipun demikian, Profesor Muammar mengakui adanya keterbatasan komunikasi selama masa pandemi COVID-19 yang lalu. Situasi tersebut membuat pertemuan tatap muka menjadi jarang, dan komunikasi lebih sering dilakukan melalui telepon. Faktor ini mungkin saja berkontribusi pada kurangnya pemantauan terhadap proses publikasi jurnal tersebut. “Saya tidak tahu kalau saya dimasukkan di penulis kedua. Dalam tradisinya kampus, bahwa pembimbing itu biasanya menjadi penulis. Lalu kemudian waktu itu masa COVID, jadi kita agak jarang ketemu kecuali lewat handphone,” jelas beliau mengenai kondisi yang mungkin memengaruhi pengetahuannya tentang pencantuman namanya.
Konsekuensi Jika Terbukti Plagiat¶
Apabila setelah proses klarifikasi Muh Nur mengakui perbuatannya melakukan plagiat, Profesor Muammar Bakri tidak akan tinggal diam. Beliau menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan posisinya sebagai pembimbing. Konsekuensi pertama yang akan diminta adalah penarikan penuh jurnal yang bermasalah tersebut dari publikasi. “Kalau ternyata memang yang bersangkutan penulis ini, Muh Nur mengaku, maka tentu saya sebagai pembimbing meminta dia untuk menarik itu semuanya,” tegasnya.
Selain penarikan jurnal, Profesor Muammar juga mendesak Muh Nur untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak yang merasa dirugikan, yaitu Muhammad Fadhly Kurniawan. Permintaan maaf ini penting sebagai bentuk pengakuan kesalahan dan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah. Beliau menambahkan, urusan selanjutnya terkait sanksi akademik atau proses lebih lanjut akan diserahkan kepada kelembagaan di UIN Makassar. “Yang kedua saya meminta kepada Muh Nur untuk segera minta maaf kalau memang itu dilakukan,” imbuhnya, menekankan pentingnya aspek etika dan tanggung jawab pribadi dalam kasus ini.
Kronologi dan Pihak Terlibat¶
Kasus dugaan plagiat ini pertama kali mencuat dari pengakuan Muhammad Fadhly Kurniawan, alumni Pascasarjana UI, yang merasa karya ilmiahnya dijiplak. Menurut Fadhly, data dan konsep dari jurnal miliknya diambil dan digunakan dalam jurnal yang diterbitkan oleh Muh Nur dan para pembimbingnya. Jurnal Fadhly sendiri diterbitkan di Jurnal Pangadereng, yang berafiliasi dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Makassar, pada tahun 2020. Sementara itu, jurnal yang dituding melakukan plagiat diterbitkan lebih lambat, yaitu pada tahun 2023. Perbandingan tahun terbit ini menjadi salah satu bukti awal yang menguatkan dugaan plagiat.
Fadhly menemukan bahwa materi dalam jurnal tahun 2023 tersebut sangat mirip, bahkan sama, dengan karya tulisnya yang sudah terbit lebih dulu. Kemiripan ini bukan hanya pada gagasan umum, tetapi diduga sampai pada pengambilan data spesifik dan konsep-konsep kunci yang ia kembangkan. Tentu saja, penemuan ini sangat merugikan Fadhly sebagai peneliti yang telah bersusah payah melakukan riset dan publikasi. Integritas karyanya terancam dan hak ciptanya dilanggar.
Siapa Saja Penulis Jurnal yang Dituding?¶
Jurnal yang menjadi sumber masalah ini tercatat memiliki tiga nama penulis. Penulis utama, yang disebut sebagai pihak yang melakukan penelitian dan penulisan utama, adalah Muh Nur. Pada saat jurnal tersebut dibuat dan diterbitkan, Muh Nur diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di program pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Statusnya sebagai mahasiswa pascasarjana menunjukkan bahwa karya tulis ini kemungkinan besar berkaitan dengan tugas akhir atau bagian dari penelitian yang lebih besar dalam studinya.
Dua nama penulis lainnya adalah Profesor Muammar Bakri dan Fatmawati. Profesor Muammar Bakri tercatat sebagai penulis kedua, berperan sebagai pembimbing I. Sementara itu, Fatmawati tercatat sebagai penulis ketiga, berperan sebagai pembimbing II. Baik Profesor Muammar Bakri maupun Fatmawati diketahui merupakan guru besar di UIN Alauddin Makassar. Keberadaan nama guru besar sebagai pembimbing sekaligus penulis pendamping dalam jurnal mahasiswa adalah hal yang lazim dalam tradisi akademik, namun implikasinya menjadi kompleks ketika karya tersebut tersangkut kasus dugaan plagiat.
Suara dari Pihak Korban¶
Muhammad Fadhly Kurniawan, sebagai pihak yang merasa dirugikan, memberikan kesaksiannya mengenai kasus ini. Ia menjelaskan secara rinci perbandingan antara jurnal miliknya dan jurnal yang diduga melakukan plagiat. “Jurnalku yang diambil datanya,” kata Fadhly, menegaskan bahwa bukan hanya ide atau konsep, tetapi data spesifik dari penelitiannya yang disalin. Publikasi karyanya di Jurnal Pangadereng tahun 2020 memberinya landasan kuat untuk mengklaim prioritas kepengarangan atas materi tersebut.
Fadhly merasa kecewa dan dirugikan dengan tindakan ini. Ia berharap ada penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab dari semua pihak yang terlibat. Baginya, kasus ini bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga perlindungan terhadap karya ilmiah dan penegakan etika akademik. Kerugian yang dialami tidak hanya materi, tetapi juga imaterial berupa hilangnya hak eksklusif atas penelitian yang telah ia lakukan.
Permintaan Tegas dari Fadhly Kurniawan¶
Menghadapi situasi ini, Muhammad Fadhly Kurniawan mengajukan beberapa tuntutan tegas kepada para penulis jurnal yang diduga menjiplak serta kepada pihak penerbit jurnal tersebut. Ia menunggu adanya iktikad baik dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional dan bertanggung jawab. Tuntutan utama Fadhly berkaitan dengan pengakuan atas plagiarisme yang telah terjadi dan upaya untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
Pertama, Fadhly meminta agar jurnal yang bermasalah tersebut segera ditarik dari publikasi atau di-takedown dari platform online tempat jurnal itu diterbitkan. Ini adalah langkah standar untuk mengoreksi kesalahan publikasi ilmiah yang mengandung plagiat. Kedua, ia menuntut agar konsep-konsep dan data yang diambil dari karyanya dihapus, terutama jika materi tersebut juga digunakan dalam tugas akhir atau tesis Muh Nur. “Pokoknya semua deh yang ada dalam tesisnya itu (yang) diambil dari dataku dicabut, dihapuslah,” pintanya, menunjukkan bahwa masalahnya mungkin lebih luas dari sekadar jurnal, melainkan juga mencakup karya ilmiah lain milik Muh Nur.
Ketiga, Fadhly menuntut permintaan maaf dari pihak penerbit jurnal yang bersangkutan. Ia menilai penerbit telah lalai dalam proses review sehingga jurnal yang mengandung unsur plagiat bisa lolos dan terbit. Permintaan maaf dari penerbit diharapkan menjadi pengakuan atas kelemahan dalam sistem screening dan janji untuk meningkatkan kualitas di masa mendatang. Terakhir, Fadhly menginginkan adanya surat pernyataan dari penulis (Muh Nur) yang mengakui telah melakukan plagiat dari karyanya. Ia juga menyebutkan bahwa ia tidak sendirian menulis jurnal tersebut, ada kolaborator bernama Apri, yang kemungkinan turut dirugikan.
Implikasi dan Tanggung Jawab Akademik¶
Kasus dugaan plagiat ini bukan sekadar masalah pribadi antara dua peneliti, tetapi juga memiliki implikasi yang luas terhadap integritas akademik. Dunia pendidikan tinggi sangat menjunjung tinggi kejujuran dan orisinalitas dalam berkarya. Plagiarisme adalah bentuk kecurangan yang paling serius karena merusak fondasi ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu kebaruan dan keaslian ide.
Ketika sebuah karya ilmiah yang mengandung plagiat diterbitkan, dampaknya bisa merambat ke banyak aspek. Pertama, merugikan peneliti asli yang karyanya dicuri. Kedua, mencoreng nama baik penulis yang melakukan plagiat beserta semua pihak yang terlibat dalam proses publikasinya (pembimbing, penerbit, institusi). Ketiga, menyebarkan informasi yang tidak valid atau tidak orisinal sebagai pengetahuan baru, yang bisa menyesatkan penelitian-penelitian selanjutnya.
Pentingnya Integritas dalam Penelitian¶
Integritas akademik adalah pilar utama pendidikan tinggi. Tanpa integritas, mutu pendidikan dan riset akan merosot. Setiap mahasiswa, dosen, dan peneliti diharapkan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan dalam setiap langkah penelitian dan publikasi. Kasus seperti ini menjadi pengingat keras akan pentingnya edukasi mengenai etika penelitian dan bahaya plagiarisme sejak dini. Universitas memiliki peran krusial dalam menanamkan nilai-nilai ini.
Penggunaan teknologi deteksi plagiarisme (seperti Turnitin, iThenticate, dll.) menjadi semakin penting dalam proses screening karya ilmiah. Namun, teknologi hanyalah alat bantu. Kesadaran dan komitmen dari setiap individu dalam komunitas akademik untuk bertindak jujur tetap menjadi benteng utama melawan plagiarisme.
Peran Pembimbing dalam Karya Ilmiah¶
Peran pembimbing, seperti Profesor Muammar Bakri dan Fatmawati, sangat vital dalam proses penelitian mahasiswa. Pembimbing bertanggung jawab untuk memberikan arahan, masukan, dan memastikan bahwa penelitian serta penulisan dilakukan sesuai kaidah ilmiah dan etika. Ketika nama pembimbing dicantumkan sebagai penulis pendamping, ini menyiratkan adanya kontribusi intelektual atau setidaknya pengawasan yang memadai terhadap karya tersebut.
Dalam kasus ini, Profesor Muammar menyatakan tidak mengetahui namanya dicantumkan dan mengecam plagiarisme. Ini menunjukkan bahwa beliau kemungkinan tidak terlibat langsung dalam proses penulisan atau review akhir jurnal tersebut, atau pengawasan selama masa pandemi memang memiliki tantangan tersendiri. Namun, secara akademik, nama yang tercantum sebagai penulis tetap memiliki tanggung jawab moral dan profesional. Kasus ini mungkin akan memicu diskusi ulang mengenai sejauh mana tanggung jawab pembimbing atas karya yang mereka bimbing dan nama mereka cantumkan.
Dampak Plagiarisme bagi Mahasiswa dan Dosen¶
Bagi mahasiswa seperti Muh Nur yang terbukti melakukan plagiat, konsekuensinya bisa sangat berat. Sanksi akademik bisa berupa pembatalan nilai, skorsing, penundaan kelulusan, bahkan dikeluarkan dari universitas. Reputasi akademiknya juga akan hancur, mempersulitnya untuk melanjutkan studi atau berkarier di bidang akademik.
Bagi dosen pembimbing yang namanya tercantum, meskipun mengaku tidak tahu atau tidak terlibat langsung dalam plagiarisme, tetap ada potensi dampak negatif. Reputasi mereka bisa sedikit tercoreng, dan mungkin ada pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan bimbingan mereka. Institusi juga bisa melakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana kelalaian terjadi.
Respons Institusi Pendidikan Tinggi¶
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, sebagai institusi yang menaungi Muh Nur, Profesor Muammar Bakri, dan Fatmawati, diharapkan mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Setiap universitas memiliki peraturan dan prosedur tersendiri untuk menangani kasus plagiarisme. Biasanya, akan dibentuk tim etik atau komite disiplin untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Investigasi ini akan melibatkan pengumpulan bukti, mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait (mahasiswa, pembimbing, korban, penerbit jurnal), dan membandingkan karya yang dituding dengan karya aslinya. Hasil investigasi ini akan menentukan apakah dugaan plagiat terbukti atau tidak, dan sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti bersalah. Penanganan yang tepat dan adil dari pihak universitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan standar akademik.
Tanggung Jawab Penerbit Jurnal¶
Pihak penerbit jurnal juga memiliki peran penting dalam kasus ini, terutama terkait permintaan Muhammad Fadhly Kurniawan agar penerbit meminta maaf atas kelalaian dalam proses review. Jurnal ilmiah profesional seharusnya memiliki proses peer review yang ketat, termasuk pemeriksaan orisinalitas karya (misalnya, menggunakan software anti-plagiarisme). Kelolosan jurnal yang mengandung plagiat menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem quality control penerbit.
Tanggung jawab penerbit mencakup memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan adalah karya orisinal dan memenuhi standar etika publikasi. Jika terbukti terjadi kelalaian, penerbit wajib mengambil tindakan korektif, seperti menarik artikel, menerbitkan pernyataan koreksi atau penarikan, dan meningkatkan prosedur screening di masa mendatang. Respons penerbit juga akan memengaruhi kredibilitas jurnal itu sendiri.
Langkah Selanjutnya dan Proses Investigasi¶
Saat ini, bola panas berada di tangan Muh Nur. Ia belum memberikan respons resmi atau klarifikasi kepada media maupun kepada Profesor Muammar Bakri. Pihak detikSulsel sendiri telah mencoba menghubunginya, namun belum mendapatkan tanggapan. Ketidakjelasan ini membuat proses penyelesaian kasus menjadi tertunda.
Menunggu Respons dari Muh Nur¶
Langkah paling krusial selanjutnya adalah menunggu klarifikasi dan pengakuan (jika memang bersalah) dari Muh Nur. Pengakuan atau bantahan darinya akan sangat menentukan arah penyelesaian kasus ini. Jika ia membantah, perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut. Jika ia mengakui, maka proses penarikan jurnal dan permintaan maaf bisa segera dilakukan sesuai permintaan Profesor Muammar dan Fadhly.
Sikap diam dari Muh Nur saat ini hanya akan memperkeruh suasana dan menimbulkan spekulasi. Diharapkan ia segera berani menghadapi situasi ini dan memberikan penjelasan yang jujur.
Proses Penarikan Jurnal dan Permintaan Maaf¶
Apabila Muh Nur mengakui plagiat, proses formal untuk penarikan jurnal dari publikasi harus segera diinisiasi. Biasanya, ini melibatkan komunikasi antara penulis, pembimbing, dan penerbit jurnal. Penerbit akan mengeluarkan pemberitahuan resmi mengenai penarikan artikel tersebut. Bersamaan dengan itu, permintaan maaf kepada Muhammad Fadhly Kurniawan dan Apri (kolaborator Fadhly) menjadi langkah etis yang wajib dilakukan oleh Muh Nur, sebagaimana didesak oleh Profesor Muammar. Permintaan maaf dari penerbit jurnal juga diharapkan menyusul sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Investigasi Internal Kampus¶
Terlepas dari respons Muh Nur, ada kemungkinan UIN Alauddin Makassar akan melakukan investigasi internal. Pihak kampus perlu memastikan apakah prosedur bimbingan dan publikasi telah dijalankan dengan benar, dan sejauh mana keterlibatan atau pengawasan para pembimbing. Investigasi ini juga bertujuan untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan dan menjaga nama baik institusi. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi kampus untuk menentukan sanksi akademik jika ada pihak yang terbukti bersalah.
Pelajaran dari Kasus Ini¶
Kasus dugaan plagiat yang melibatkan nama-nama dari UIN Makassar dan alumni UI ini memberikan banyak pelajaran berharga bagi seluruh komunitas akademik. Ini menunjukkan bahwa masalah integritas akademik masih menjadi tantangan yang perlu terus dihadapi.
Pencegahan Plagiarisme di Era Digital¶
Kemudahan akses informasi di era digital seharusnya diimbangi dengan kesadaran akan etika penggunaan dan pengutipan sumber. Mahasiswa perlu dibekali pemahaman yang mendalam mengenai apa itu plagiarisme, bagaimana cara menghindari, dan pentingnya melakukan parafrasa serta mencantumkan sitasi dengan benar. Penggunaan software anti-plagiarisme oleh institusi dan jurnal adalah langkah yang baik, namun edukasi dan penanaman nilai kejujuran adalah kunci utamanya.
Membangun Budaya Akademik yang Jujur¶
Kasus ini juga menyoroti perlunya membangun budaya akademik yang kuat di mana kejujuran, orisinalitas, dan saling menghargai karya orang lain menjadi norma yang dipegang teguh oleh semua sivitas akademika. Diperlukan peran aktif dari dosen, pembimbing, pengelola jurnal, dan pimpinan universitas untuk terus mengingatkan, mengawasi, dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Hanya dengan demikian, kualitas dan kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat terus meningkat dan diakui di tingkat global.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus ini? Langkah apa lagi yang seharusnya diambil oleh pihak kampus dan penerbit jurnal? Yuk, bagikan pikiranmu di kolom komentar!
Posting Komentar