Riset Kampus Top RI Dipertanyakan? Ini Kata Kemendikbudristek!

Table of Contents

Riset Kampus Top RI Dipertanyakan? Ini Kata Kemendikbudristek!

Baru-baru ini, dunia akademik Indonesia sedikit digegerkan dengan laporan Research Integrity Index (RI²). Laporan ini datang dari peneliti internasional, Lokman Meho dari American University of Beirut (UAB), yang menyoroti integritas penelitian di berbagai institusi global. Nah, kabar kurang mengenakkan datang untuk 13 kampus ternama di Indonesia, karena nama mereka masuk dalam “zona risiko” integritas penelitian berdasarkan laporan ini.

Laporan RI² ini membagi kampus-kampus ke dalam beberapa kategori risiko berdasarkan evaluasi integritas penelitian mereka. Ada lima universitas yang masuk kategori paling serius, yaitu Red Flag atau zona merah, yang artinya punya risiko tinggi. Tiga universitas lainnya berada di kategori High Risk atau zona oranye, menandakan risiko sedang tinggi. Sementara itu, lima perguruan tinggi top lainnya masuk dalam Watch List atau zona kuning, yang berarti risiko sedang dan perlu diawasi.

Apa Sih Indeks RI² Itu?

Mungkin banyak yang belum familiar dengan indeks ini. Research Integrity Index (RI²) ini adalah alat ukur yang fokus pada integritas, bukan sekadar kuantitas publikasi. Ini berbeda dari banyak peringkat universitas yang seringkali lebih menekankan seberapa banyak paper yang diterbitkan. RI² mencoba melihat seberapa “bersih” dan jujur proses penelitian serta publikasi di sebuah institusi.

Indeks ini menggunakan dua indikator utama yang bisa dihitung dan diverifikasi secara terbuka. Pertama, ada R Rate, yaitu jumlah artikel penelitian dari institusi tersebut yang akhirnya ditarik kembali (retracted). Penarikan artikel ini biasanya terjadi karena adanya pelanggaran serius, entah itu masalah metodologi, etika penelitian, atau isu kepenulisan seperti plagiarisme. Angka ini dihitung per 1.000 publikasi.

Indikator kedua adalah D Rate. Ini mengukur persentase publikasi dari sebuah institusi yang muncul di jurnal-jurnal yang belakangan “dikeluarkan” dari database bergengsi seperti Scopus atau Web of Science. Jurnal-jurnal yang dikeluarkan ini biasanya dianggap tidak memenuhi standar kualitas atau terindikasi sebagai jurnal predator. Semakin banyak publikasi di jurnal seperti ini, semakin tinggi risiko integritasnya.

Kedua indikator ini kemudian digabungkan menggunakan rumus tertentu untuk menghasilkan skor tunggal antara 0 sampai 1. Skor inilah yang menentukan kategori risiko sebuah institusi. Skor yang lebih tinggi berarti risiko pelanggaran integritas penelitiannya juga lebih tinggi. Indeks RI² membandingkan 1.000 universitas paling produktif di seluruh dunia, jadi skala perbandingannya cukup luas.

Penting untuk dicatat, RI² ini bukan ‘vonis’ atau alat untuk ‘menjatuhkan’ reputasi kampus. Justru sebaliknya, ini berfungsi sebagai early warning system atau sistem peringatan dini. Tujuannya adalah agar institusi pendidikan bisa melihat potensi masalah integritas di internal mereka dan segera mengambil langkah-langkah evaluasi serta perbaikan yang diperlukan. Ini seperti lampu kuning di dashboard mobil, bukan tanda mobil rusak total, tapi tanda ada sesuatu yang perlu segera diperiksa.

Tanggapan dari Kemendikbudristek

Merespons laporan RI² yang lumayan bikin kaget ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Togar Simatupang, angkat bicara. Beliau menyambut baik laporan tersebut dan melihatnya sebagai “bahan refleksi penting” bagi dunia pendidikan tinggi di tanah air. Menurutnya, data yang disajikan dalam laporan itu valid secara ilmiah dan berbasis data terbuka, sehingga memang layak dijadikan rujukan.

Togar Simatupang menyampaikan pandangannya pada Kamis, 3 Juli 2025, dan pernyataannya ini dikutip dari tempo.co. Beliau mengakui bahwa temuan ini menjadi kesempatan untuk “introspeksi dan memperbaiki diri”. Beliau memberikan analogi yang cukup menarik terkait kondisi kampus-kampus di Indonesia. Menurutnya, kampus-kampus kita ini “masih dalam fase bertumbuh, ibarat remaja yang baru baligh”. Analogi ini menyiratkan bahwa untuk mencapai kematangan dan kedewasaan akademik, termasuk dalam hal integritas riset, memang butuh waktu dan proses yang tidak instan.

Sekjen Kemendikbudristek juga mengakui bahwa hingga saat ini, evaluasi integritas riset yang dilakukan di Indonesia belum menyentuh level institusi secara komprehensif. Artinya, belum ada penilaian menyeluruh terhadap sistem atau budaya integritas riset di sebuah universitas secara keseluruhan. Namun, beliau menekankan bahwa evaluasi di level individu dosen atau peneliti sudah berjalan melalui berbagai mekanisme yang ada.

Salah satu contoh mekanisme evaluasi individu yang sudah berjalan adalah saat proses kenaikan jabatan fungsional dosen. Dalam proses ini, tim penilai akan memeriksa rekam jejak akademik dosen yang bersangkutan, termasuk potensi adanya plagiarisme dalam karya-karya ilmiahnya. “Kita sudah punya sistem yang memuat langkah pencegahan sekaligus penindakan,” jelas Togar. Jadi, jika ada laporan atau pengaduan terkait pelanggaran integritas oleh seorang dosen, akan segera dibentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjutinya.

Namun, beliau kembali menekankan bahwa evaluasi menyeluruh yang mencakup seluruh institusi atau kampus secara keseluruhan memang belum diterapkan secara rutin atau sistematis. Inilah yang mungkin menjadi PR besar bagi Kemendikbudristek dan perguruan tinggi di Indonesia ke depannya, terutama setelah adanya laporan dari RI² ini yang menyoroti potensi risiko di tingkat institusional. Laporan ini seolah menjadi cermin yang menunjukkan area mana yang perlu diperkuat.

Kenapa Integritas Riset Itu Penting?

Mungkin ada yang bertanya, kenapa sih integritas riset ini jadi isu penting? Apakah hanya soal ‘bersih-bersih’ dokumen ilmiah? Tentu tidak. Integritas riset adalah fondasi utama dari ilmu pengetahuan. Ketika sebuah penelitian dilakukan dengan jujur, transparan, dan mengikuti kaidah etika yang benar, hasilnya akan lebih bisa dipercaya dan divalidasi. Riset yang berintegritas menghasilkan pengetahuan yang kokoh dan bisa dijadikan dasar untuk pengembangan teknologi, kebijakan publik, hingga solusi atas berbagai masalah di masyarakat.

Sebaliknya, riset yang tidak berintegritas, misalnya yang mengandung manipulasi data, plagiarisme, atau diterbitkan di jurnal abal-abal, bisa sangat merugikan. Hasil riset semacam ini tidak bisa diandalkan, bisa menyesatkan, dan bahkan bisa membahayakan jika digunakan dalam aplikasi praktis, misalnya dalam bidang kesehatan atau teknik. Selain itu, pelanggaran integritas riset juga merusak reputasi peneliti, institusi, bahkan kredibilitas ilmiah sebuah negara di mata dunia internasional.

Fenomena artikel yang ditarik kembali (retracted) atau publikasi di jurnal predator yang dikeluarkan dari database bereputasi adalah gejala dari masalah integritas yang lebih dalam. Ini bisa jadi cerminan dari tekanan untuk publikasi (publish or perish), kurangnya pemahaman atau pelatihan tentang etika riset, kurangnya pengawasan internal di kampus, atau bahkan faktor-faktor lain seperti tuntutan administrasi dan kenaikan pangkat. Laporan RI² ini, dengan data R Rate dan D Rate-nya, memberikan gambaran kuantitatif tentang seberapa sering gejala-gejala ini muncul di institusi tertentu.

Bagi kampus, masuk dalam zona risiko RI² bukan hanya soal angka. Ini adalah sinyal bahwa ada area di mana sistem internal mereka, kebijakan, atau budaya akademiknya perlu diperkuat. Mungkin perlu ada pelatihan etika riset yang lebih intensif, sistem deteksi dini untuk publikasi bermasalah, atau mekanisme penanganan kasus pelanggaran yang lebih robust. Evaluasi di tingkat institusi, seperti yang disinggung oleh Sekjen Kemendikbudristek, menjadi krusial untuk mengidentifikasi akar masalahnya dan merancang solusi yang tepat sasaran.

Analogi “remaja baru baligh” dari Togar Simatupang mungkin bisa diterima dalam konteks bahwa ekosistem riset di Indonesia masih terus berkembang dan menghadapi tantangan khas negara berkembang. Namun, di era globalisasi dan persaingan ketat, mencapai “kedewasaan akademik” dalam hal integritas riset harus menjadi prioritas utama. Reputasi dan kepercayaan dunia internasional terhadap riset dari Indonesia sangat bergantung pada seberapa kuat komitmen kita terhadap integritas.

Daftar Kampus Indonesia dalam Laporan RI²

Nah, penasaran kan, kampus mana saja yang masuk dalam daftar RI² ini? Berdasarkan laporan tersebut, ada tiga belas kampus top di Indonesia yang diidentifikasi berada dalam zona risiko integritas penelitian. Mereka dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya, dari yang tertinggi hingga sedang.

Berikut adalah daftar kampus-kampus tersebut berdasarkan zona risiko dan skor RI² mereka:

Zona Merah (Red Flag) - Risiko Tinggi

Di zona ini, ada lima kampus yang memiliki skor RI² tertinggi, menunjukkan potensi risiko integritas yang paling tinggi di antara kampus Indonesia yang masuk daftar.
1. Universitas Bina Nusantara (BINUS) — Skor RI²: 0.609
2. Universitas Airlangga (UNAIR) — Skor RI²: 0.414
3. Universitas Sumatera Utara (USU) — Skor RI²: 0.400
4. Universitas Hasanuddin (UNHAS) — Skor RI²: 0.349
5. Universitas Sebelas Maret (UNS) — Skor RI²: 0.317

Zona Oranye (High Risk) - Risiko Sedang Tinggi

Tiga kampus besar lainnya masuk dalam kategori ini, menunjukkan tingkat risiko yang masih cukup signifikan, meski tidak setinggi zona merah.
1. Universitas Diponegoro (UNDIP) — Skor RI²: 0.220
2. Universitas Brawijaya (UB) — Skor RI²: 0.219
3. Universitas Padjadjaran (UNPAD) — Skor RI²: 0.198

Zona Kuning (Watch List) - Risiko Sedang

Kategori ini berisi lima kampus yang perlu “diwaspadai” atau diawasi. Skor mereka relatif lebih rendah dibanding dua kategori sebelumnya, tetapi masih menunjukkan adanya risiko yang perlu diperhatikan dan ditangani.
1. Universitas Gadjah Mada (UGM) — Skor RI²: 0.117
2. Institut Pertanian Bogor (IPB) — Skor RI²: 0.119
3. Institut Teknologi Bandung (ITB) — Skor RI²: 0.120
4. Universitas Indonesia (UI) — Skor RI²: 0.154
5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) — Skor RI²: 0.168

Melihat daftar ini, kita bisa perhatikan bahwa kampus-kampus yang masuk adalah nama-nama yang sangat dikenal dan sering dianggap sebagai kampus top di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa isu integritas riset bukanlah masalah pinggiran, melainkan sesuatu yang bisa terjadi bahkan di institusi-institusi terbaik. Skor RI² memberikan gambaran kuantitatif tentang seberapa besar anomali atau potensi masalah yang terdeteksi berdasarkan data publikasi yang tersedia.

Penting untuk kembali diingat, skor dan kategori dalam RI² ini adalah “indeks risiko”. Artinya, data ini mengidentifikasi potensi masalah atau anomali yang mungkin memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Ini bukan kesimpulan akhir atau “penilaian definitif” bahwa sebuah institusi pasti melakukan pelanggaran integritas secara masif. Laporan ini lebih berfungsi sebagai “rambu-rambu” atau sinyal agar kampus-kampus yang bersangkutan bisa melakukan audit internal dan perbaikan sistem.

RI² mencoba mengalihkan fokus dari sekadar mengejar jumlah publikasi (kuantitas) menjadi menekankan pentingnya integritas. Di masa lalu, dorongan untuk meningkatkan jumlah publikasi mungkin begitu kuat sehingga terkadang aspek kualitas dan etika sedikit terabaikan. Indeks ini memberikan alat yang transparan dan berbasis data untuk membantu mendeteksi kerentanan dalam sistem penelitian sebuah institusi, sehingga perbaikan bisa dilakukan dari dalam.

Langkah ke Depan

Menanggapi laporan ini, langkah selanjutnya ada di tangan Kemendikbudristek dan terutama universitas-universitas yang namanya tercantum. Seperti yang dikatakan Sekjen Kemendikbudristek, ini adalah momentum untuk introspeksi. Universitas perlu menelusuri lebih dalam data publikasi mereka, memeriksa kembali artikel-artikel yang ditarik atau publikasi di jurnal yang bermasalah. Mereka perlu mengidentifikasi apakah ada pola atau akar masalah yang mendasari tingginya R Rate dan D Rate.

Apakah masalahnya ada pada kurangnya pemahaman dosen/peneliti tentang etika publikasi? Apakah ada tekanan berlebihan untuk segera publikasi demi syarat kenaikan pangkat atau akreditasi? Apakah sistem pengawasan internal belum memadai? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui evaluasi internal yang jujur dan mendalam. Berdasarkan temuan evaluasi tersebut, kampus bisa merancang program perbaikan yang spesifik, misalnya pelatihan etika riset yang wajib, penguatan peran komite etika, atau pengembangan sistem screening publikasi sebelum diajukan.

Kemendikbudristek juga memiliki peran penting. Selain menyambut baik laporan ini, kementerian bisa menggunakan data RI² sebagai salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait riset dan pendidikan tinggi. Mungkin perlu ada penyesuaian pada sistem penilaian kinerja dosen, kriteria akreditasi program studi atau institusi, atau pemberian dana riset, agar insentif yang diberikan lebih selaras dengan prinsip integritas, bukan hanya kuantitas. Peningkatan kapasitas dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran integritas juga perlu terus dilakukan di tingkat nasional.

Perjalanan menuju “kedewasaan akademik” dalam hal integritas riset memang bukan hal mudah dan butuh waktu. Namun, dengan adanya data transparan seperti laporan RI² ini, setidaknya kita punya titik awal yang jelas untuk memulai perbaikan. Ini kesempatan bagi kampus-kampus top Indonesia untuk menunjukkan komitmen kuat mereka terhadap kualitas dan etika riset, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi ilmiah Indonesia di kancah global.

Bagaimana menurutmu, langkah apa yang paling penting diambil oleh kampus atau pemerintah setelah laporan ini muncul? Yuk, bagi pendapatmu di kolom komentar!

Posting Komentar