Asap Rokok di Kereta: Perjuangan Penumpang yang Bikin Geregetan!
Pernah kebayang naik kereta api, terus di sebelah kita ada yang asyik ngebul rokok? Kedengarannya kayak adegan film lama, ya? Tapi, dulu, pemandangan seperti itu bukan hal aneh. Bahkan, rasanya sudah jadi ‘budaya’ yang sulit banget dihilangkan. Beruntung, ada sosok visioner yang berani melawan arus demi kenyamanan bersama. Kisah perjuangan itu dimulai dari seorang pimpinan yang turun langsung, bahkan sampai bikin gerah banyak pihak!
Perubahan besar di lingkungan kereta api Indonesia itu bukan datang begitu saja. Butuh keberanian dan keteguhan hati dari Ignasius Jonan, kala itu Dirut PT KAI. Ia bukan cuma bikin aturan di meja, tapi langsung memberi contoh. Bayangin aja, dia pernah nekat naik kereta api dari Bandung sampai Banyuwangi, sebuah perjalanan yang makan waktu lebih dari 24 jam, tanpa tidur, dan yang paling penting, tanpa sebatang rokok pun! Ini bukan cuma perjalanan biasa, melainkan sebuah misi pribadi untuk membuktikan bahwa larangan merokok itu bisa diterapkan.
Jonan Membuktikan: Perubahan Dimulai dari Pemimpinnya Sendiri¶
Perjalanan Jonan dari Bandung ke Banyuwangi itu sungguh epik. Di era tersebut, waktu tunggu kereta di stasiun bisa berjam-jam lamanya. Ia harus transit, misalnya dari Jogja ke Surabaya bisa menunggu 4-5 jam, lalu lanjut lagi dari Surabaya-Gubeng sampai Banyuwangi. Total waktu tempuh, termasuk waktu tunggu, bisa mencapai lebih dari 24 jam. Bagi seorang perokok aktif, ini tentu adalah sebuah cobaan berat. Namun, Jonan menunjukkan bahwa disiplin diri itu kunci utama.
Ia selalu percaya, kalau pemimpinnya tertib, orang luar atau bawahan pasti akan segan dan mengikuti. Prinsip ini diterapkan Jonan secara teguh di KAI. “Mereka bilang penumpang nggak bisa dilarang nggak merokok. Lho, kalau kita itu tertib sendiri dari dalam, orang luar itu pasti nggak berani sama kita. Orang luar itu berani melanggar itu karena kitanya nggak tertib. Itu di semua organisasi sama,” tegas Jonan. Filosofi ini bukan cuma berlaku untuk urusan rokok, tapi untuk semua aspek manajemen. Ia ingin menunjukkan bahwa perubahan positif adalah hasil dari komitmen yang kuat, mulai dari pucuk pimpinan hingga ke jajaran paling bawah. Ini adalah spirit yang dibawa Jonan untuk mentransformasi KAI menjadi lebih baik dan modern.
Kebijakan Larangan Merokok: Dari Ide Menjadi Regulasi Resmi¶
Dengan berjalannya waktu dan contoh yang diberikan oleh pimpinan, lingkungan kereta api pun mulai perlahan-lahan terbebas dari kepungan asap rokok. Perubahan ini tidak hanya berhenti pada teladan, tetapi juga diperkuat dengan regulasi yang mengikat. Aturan mengenai larangan merokok di dalam kereta api secara resmi mulai diterbitkan sejak tahun 2012. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan transportasi publik yang lebih sehat dan nyaman untuk semua.
Untuk semakin menguatkan kebijakan tersebut, diterbitkanlah Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Surat edaran ini secara spesifik mengatur larangan merokok di dalam semua sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Sejak saat itu, kita bisa melihat stiker-stiker peringatan larangan merokok terpampang jelas di setiap gerbong kereta, menjadi pengingat bagi para penumpang. Tidak hanya itu, teguran tegas pun diberlakukan bagi siapa saja yang berani melanggar aturan tersebut, menunjukkan keseriusan pihak KAI dalam menegakkan kebijakan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Pentingnya Area Merokok yang Jauh
Salah satu strategi cerdas dalam penerapan larangan ini adalah penyediaan ruang khusus merokok di stasiun. Namun, ruang ini sengaja ditempatkan agak jauh dari pusat aktivitas penumpang. Jonan sendiri pernah menjelaskan tujuannya, “Ya tempatnya agak jauh-jauh gitu, ya. Ya memang sengaja supaya orang tidak merokok.” Penempatan strategis ini secara tidak langsung “memaksa” perokok untuk berpikir ulang sebelum menyalakan rokok, sekaligus mengurangi paparan asap bagi non-perokok. Ini adalah pendekatan halus namun efektif untuk mengubah kebiasaan.
Regulasi yang Menyeluruh dan Dukungan Penuh¶
Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum yang dikeluarkan Jonan ini tidak hanya berlaku untuk kereta api saja. Aturan ini memiliki jangkauan yang sangat luas dan ditujukan kepada berbagai operator angkutan. Mulai dari operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, hingga operator angkutan penumpang angkutan udara, semuanya wajib mematuhi regulasi ini. Artinya, Jonan tidak hanya memikirkan kereta api, tetapi juga ekosistem transportasi publik secara menyeluruh.
Dukungan kuat juga datang dari mantan Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek. Beliau sangat mendukung aturan yang dibuat Jonan ini karena ia menilai merokok di angkutan umum sangat merugikan orang lain. “Saya setuju dengan Bapak Menteri Perhubungan. Rokok ini mungkin buat Anda atau siapa aja yang merokok menikmati. Anda boleh saja merokok. Tapi Anda jangan mengganggu orang lain. Itu sebenarnya intinya itu sebenernya harus di luar di udara terbuka,” kata Nila. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tentang melarang kebebasan seseorang, melainkan tentang menghormati hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat, khususnya di ruang publik yang tertutup.
Ketika Kebijakan Bikin Kiai Protes: Drama di Balik Asap Rokok¶
Tentu saja, keputusan Jonan untuk melarang total merokok di kereta api tidak serta merta disambut baik oleh semua pihak. Bahkan, kebijakan ini sempat memantik reaksi keras dan protes dari berbagai kalangan. Salah satu momen paling berkesan adalah ketika Jonan dipanggil menghadap KH. Said Aqil Siradj, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Momen ini menunjukkan betapa besar dampak sosial dari kebijakan tersebut.
Kiai Said, yang dikenal punya pengaruh luas, mengungkapkan bahwa banyak kiai yang naik kereta api mengeluhkan larangan merokok ini. Beliau bahkan sempat terkejut saat mengetahui bahwa Jonan, sang pembuat aturan ketat tersebut, ternyata adalah seorang perokok. “Saya, tuh, diprotes semua kiai yang naik kereta gara-gara sekarang nggak boleh merokok,” ucap Jonan, menirukan keluhan yang diterimanya. Kiai Said bahkan sempat melontarkan candaan untuk mengeluarkan fatwa khusus terkait larangan ini, menunjukkan betapa kebijakan tersebut sangat mengusik kebiasaan banyak orang, termasuk para tokoh.
Namun, Jonan tetap teguh pada pendiriannya. Dengan tenang, ia meyakinkan Kiai Said bahwa larangan merokok di KAI bukan cuma soal gaya hidup atau preferensi pribadi. Ini adalah masalah fundamental yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik secara luas. Bagi Jonan, kereta api adalah ruang bersama yang harus dijaga dari polusi asap rokok. “Saya bilang saya tidak pernah melarang orang merokok. Tapi tidak boleh merokok di dalam perjalanan kereta api. Karena itu pakai AC dan mengganggu orang lain. Okey, akhirnya beliau terima,” ungkap Jonan. Pendekatan persuasif dan argumen yang kuat, berbasis pada alasan kesehatan dan kenyamanan, akhirnya berhasil meluluhkan keberatan tersebut.
Pentingnya Udara Bersih di Ruang Publik¶
Perjuangan Jonan ini bukan cuma tentang rokok, tapi tentang hak setiap individu untuk menikmati ruang publik yang sehat. Asap rokok, atau yang sering disebut secondhand smoke, mengandung ribuan zat kimia berbahaya. Paparan asap rokok pasif ini bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari penyakit pernapasan, jantung, hingga kanker, bahkan pada orang yang tidak merokok sekalipun. Bayangkan saja jika di dalam gerbong kereta yang tertutup, penuh penumpang, dan ber-AC, ada seseorang yang merokok. Udara di dalam gerbong akan langsung terkontaminasi, membuat semua orang di dalamnya menjadi perokok pasif yang tidak bisa menghindar.
Kondisi ini tentu sangat berbahaya, apalagi bagi anak-anak, ibu hamil, atau penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu. Oleh karena itu, kebijakan larangan merokok di angkutan umum adalah langkah yang sangat tepat dan progresif. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan warganya, memastikan bahwa sarana transportasi yang seharusnya memberikan kenyamanan, tidak malah menjadi sumber penyakit. KAI, dengan kebijakan bebas asap rokoknya, telah berhasil menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat bagi jutaan penumpangnya setiap tahun. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kualitas hidup masyarakat.
Dilema Masa Kini: Usulan Gerbong Khusus Merokok dan Sikap KAI¶
Lebih dari satu dekade telah berlalu sejak aturan ketat larangan merokok di kereta api diberlakukan. Kini, larangan tersebut telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Generasi penumpang kereta api saat ini mungkin bahkan sudah lupa bahwa dulu, orang bisa dengan santainya menyalakan rokok di kursi sebelah mereka. Sebuah bukti keberhasilan kebijakan yang telah mengubah budaya. Namun, di tengah kenyamanan ini, tiba-tiba muncul sebuah usulan yang cukup mengejutkan dan bikin geregetan.
Baru-baru ini, anggota DPR RI dari Komisi VI, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI. Nasim mengklaim bahwa usulannya ini adalah aspirasi dari masyarakat. “Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ya, kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim sambil tersenyum dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 20 Agustus 2025.
Perbandingan dengan Bus dan Tantangan Jarak Tempuh¶
Nasim Khan beralasan bahwa perjalanan kereta api bisa memakan waktu berjam-jam, bahkan sampai 8 jam lebih, sehingga penumpang yang merokok mungkin akan merasa bosan dan membutuhkan tempat untuk merokok. Ia bahkan membandingkan dengan bus jarak jauh yang, menurutnya, menyediakan smoking area. “Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, Pak, 12 hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bus. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu Pak ya.” Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan, apakah kebijakan bus bisa serta merta diterapkan pada kereta api?
Mengapa Bus dan Kereta Berbeda?
Perlu diingat bahwa desain dan operasional bus dan kereta api memiliki perbedaan mendasar. Gerbong kereta api umumnya merupakan rangkaian yang saling terhubung dan menggunakan sistem sirkulasi udara (AC) yang terpusat. Jika ada satu gerbong yang dijadikan smoking area, asap rokok berpotensi besar merembes ke gerbong lain melalui celah antar gerbong, sistem sirkulasi udara, atau bahkan saat pintu gerbong dibuka. Hal ini akan mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang di gerbong lain, sekaligus merusak semangat “bebas asap rokok” yang sudah susah payah dibangun.
| Fitur/Kondisi | Kereta Api (Sebelum 2012) | Kereta Api (Setelah 2014) | Bus Jarak Jauh (Contoh Dulu/Tertentu) | Usulan DPR (Gerbong Khusus) |
|---|---|---|---|---|
| Kondisi Udara | Penuh asap rokok, tidak nyaman | Bebas asap rokok, bersih, sehat | Tergantung kebijakan, kadang ada smoking area kecil | Potensi asap merembes ke gerbong lain |
| Aturan Merokok | Diizinkan di gerbong/lokasi tertentu | Dilarang keras di seluruh area | Tergantung PO Bus, sebagian punya smoking area | Diizinkan di gerbong khusus |
| Kenyamanan Non-Perokok | Sangat terganggu | Terjamin optimal | Terganggu jika smoking area tidak efektif | Bisa terganggu jika asap merembes |
| Lingkungan | Tidak sehat, kotor | Bersih, modern, sehat | Bervariasi | Mengancam citra bersih KAI |
| Dukungan Regulasi | Minim/tidak ada larangan spesifik | Didukung SE Kemenhub 29/2014 | Bervariasi | Bertentangan dengan regulasi Kemenhub |
| Respons KAI | Menegakkan kebijakan, edukasi | Teguh mempertahankan kebijakan bebas asap rokok | - | Ditolak, tetap patuh regulasi |
KAI Tegas: Komitmen pada Kebijakan Bebas Asap Rokok¶
Mendengar usulan tersebut, jawaban tegas langsung datang dari pihak KAI. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dengan lugas menyatakan bahwa KAI akan tetap patuh pada peraturan larangan merokok yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan oleh KAI adalah area bebas asap rokok. Ini bukan sekadar aturan, tetapi merupakan upaya berkelanjutan perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
KAI terus berpegang teguh pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2014. “Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dalam keterangannya yang berjudul ‘KAI Tegaskan Kebijakan Kereta Api Bebas Asap Rokok demi Kenyamanan dan Keselamatan Pelanggan’, pada Jumat, 21 Agustus 2025. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa KAI tidak akan mundur selangkah pun dari komitmennya untuk menyediakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi semua penumpang.
Masa Depan Kereta Api yang Bersih¶
Kebijakan bebas asap rokok di kereta api telah menjadi standar dan keunggulan KAI. Ini adalah bagian dari transformasi KAI yang tidak hanya meningkatkan kualitas layanan dan ketepatan waktu, tetapi juga peduli terhadap kesehatan penumpang. Mempertahankan kebijakan ini berarti menjaga reputasi KAI sebagai penyedia transportasi modern dan ramah lingkungan.
Memang, mengubah kebiasaan bukanlah hal mudah, apalagi kebiasaan merokok. Namun, seperti yang Jonan buktikan, dengan keteguhan dan komitmen yang kuat, perubahan itu sangat mungkin terjadi dan bahkan bisa menjadi standar baru yang dihargai. KAI telah berjuang keras untuk menciptakan udara bersih di dalam kereta, dan mempertahankan capaian ini adalah tanggung jawab bersama. Semoga saja usulan-usulan yang mengancam kembali asap rokok di kereta api tidak akan pernah terealisasi, demi kenyamanan kita semua.
Bagaimana pendapat kamu tentang perjuangan panjang ini? Apakah kamu setuju dengan kebijakan KAI untuk tetap mempertahankan kereta api sebagai area bebas asap rokok? Atau kamu merasa usulan gerbong khusus merokok patut dipertimbangkan? Yuk, bagikan pandanganmu di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar