Dana Rp 200 T Dikritik Didik Rachbini: Nabrak Konstitusi dan Undang-undang?

Table of Contents

Dana Rp 200 T Dikritik Didik Rachbini

Baru-baru ini, pemerintah mengambil langkah besar dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 200 triliun dari simpanan di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN. Kebijakan yang dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, ini digadang-gadang sebagai suntikan vital untuk menjaga likuiditas perbankan, memacu penyaluran kredit, dan pada akhirnya, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuannya memang terdengar mulia dan strategis untuk stabilitas ekonomi negara.

Namun, di balik tujuan baik tersebut, muncul kritikan tajam dari berbagai pihak, salah satunya adalah Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini. Menurut Didik, langkah ini jauh dari kata mulus. Ia berpendapat bahwa kebijakan instan tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi serta beberapa undang-undang yang mengatur keuangan negara kita. Ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan peringatan serius tentang tata kelola pemerintahan yang baik.

Kebijakan Rp 200 Triliun: Maksud Hati Menolong Ekonomi, Apa Daya Terbentur Aturan?

Pemerintah punya alasan kuat di balik kucuran dana Rp 200 triliun ini. Mereka berharap agar bank-bank BUMN memiliki cukup dana untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat dan dunia usaha. Dengan begitu, roda perekonomian bisa bergerak lebih cepat, investasi meningkat, dan lapangan kerja pun tercipta. Ini adalah upaya klasik untuk memberikan stimulus di tengah tantangan ekonomi, mirip dengan apa yang sering dilakukan negara-negara lain.

Akan tetapi, Didik J Rachbini melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Baginya, meskipun tujuannya baik, cara yang ditempuh ini adalah “jalan pintas” yang justru berpotensi merusak fondasi hukum dan kelembagaan negara. Ia bahkan secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan program ini, karena dianggapnya sebagai bentuk pelemahan aturan main yang sudah dibangun susah payah. Ini seperti mencoba memperbaiki rumah dengan merusak fondasinya sendiri.

Deretan Pelanggaran yang Diduga Terjadi Menurut Didik Rachbini

Didik Rachbini tidak asal bicara. Ia merinci poin-poin krusial yang ia anggap telah dilanggar oleh kebijakan penggelontoran dana Rp 200 triliun tersebut. Ini penting untuk kita pahami bersama, karena menyangkut kedaulatan hukum dan uang rakyat.

1. Proses Penyusunan APBN: Bukan Anggaran Pribadi, tapi Uang Rakyat!

Pertama, Didik menyoroti proses penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semua ini diatur ketat oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN yang disahkan setiap tahun. Aturan-aturan ini ada untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari kas negara digunakan secara transparan dan akuntabel.

Didik menegaskan bahwa prosedur resmi ini adalah bagian tak terpisahkan dari tata negara yang harus dijalankan. Anggaran negara adalah ranah publik, bukan anggaran privat atau kas perusahaan yang bisa diatur semaunya oleh individu atau kelompok tertentu. Ini adalah prinsip dasar demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Bayangkan jika setiap kebijakan anggaran bisa diputuskan di luar jalur ini, maka kedaulatan rakyat melalui wakilnya di parlemen bisa terancam.

2. Kebijakan Spontanitas yang Melanggar Undang-Undang Keuangan Negara

Kedua, kebijakan pengalihan anggaran negara sebesar Rp 200 triliun secara spontan ke perbankan, yang kemudian disalurkan menjadi kredit, dianggap melanggar prosedur. Prosedur yang dimaksud adalah yang diatur oleh Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang mana keduanya berlandaskan pada UUD 1945. Ini bukan masalah sepele, sebab ini menyangkut bagaimana uang pajak yang kita bayarkan dikelola.

APBN adalah sebuah perencanaan keuangan yang matang, bukan daftar belanja dadakan. Anggaran negara seharusnya dialokasikan berdasarkan rencana kerja pemerintah (RKP) yang berasal dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya, seperti yang diungkapkan Didik. Kebijakan yang tidak melalui perencanaan matang ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan dan inefisiensi.

3. Risiko Preseden Buruk di Masa Depan

Poin ketiga dari kritikan Didik adalah mengenai preseden. Jika kebijakan seperti ini dibiarkan terjadi tanpa koreksi, maka di masa depan, akan menjadi contoh buruk bagi pemerintah selanjutnya. Anggaran publik bisa saja dipakai “seenaknya” tanpa mengikuti aturan main yang berlaku. Ini akan mengikis kepercayaan publik dan melemahkan sistem tata kelola keuangan negara secara keseluruhan.

Didik menekankan bahwa alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan hanya atas perintah menteri atau bahkan presiden sekalipun. Para pejabat negara harus taat pada aturan main dan kebijakan yang sudah ditetapkan dalam RKP dan disahkan melalui jalur yang semestinya. Kepatuhan pada prosedur adalah kunci untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem.

4. Proses Legislasi DPR yang Terlewatkan

Anggaran negara adalah ranah publik yang harus melalui proses politik yang disebut legislasi, yaitu pembahasan bersama DPR. Setiap program yang disusun secara teratur ada dalam nota keuangan yang diajukan pemerintah kepada DPR. Di sana, pembahasan dilakukan di setiap komisi bersama menteri terkait, Badan Anggaran, dan Menteri Keuangan.

Menurut Didik, setiap program yang melibatkan anggaran negara namun tidak melalui proses legislasi ini adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran tanpa proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara, tegasnya. Ini menandakan bahwa keputusan tersebut bisa jadi hanya kehendak individu pejabat, bukan representasi dari kesepakatan seluruh elemen negara.

5. Setiap Rupiah Anggaran Harus Lewat Pembahasan dengan DPR

Poin kelima semakin memperjelas pentingnya peran DPR. Setiap rupiah dari anggaran negara harus melewati Pembahasan Legislasi (Legislative Deliberation) yang detail dan transparan. Ini dimulai dari asumsi yang disepakati oleh komisi-komisi di DPR RI dalam pembahasan alokasi kementerian dan lembaga. Setelah itu, dirumuskan oleh Badan Anggaran untuk kemudian disetujui dalam sidang paripurna DPR.

Baru setelah melewati proses legislasi seperti ini anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan, baik di sektor-sektor oleh kementerian/lembaga maupun di daerah oleh pemerintah daerah. Didik dengan tegas menyatakan bahwa ini tidak bisa hanya lewat keputusan menteri atau SK gubernur. Ini adalah esensi dari checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita, memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat perbandingan sederhana antara proses yang seharusnya dengan apa yang terjadi:

Aspek Proses Ideal (Sesuai Konstitusi & UU) Kebijakan Rp 200 T yang Dikritik
Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003, UU APBN, UU No. 1/2004 Pasal 22 Diduga melanggar UUD 1945, UU No. 17/2003, UU APBN, UU No. 1/2004 Pasal 22
Perencanaan Program Dalam RKP, Nota Keuangan, diajukan secara sistematis Tiba-tiba, spontan, tidak ada di APBN
Pembahasan & Persetujuan Melalui DPR (Komisi, Badan Anggaran, Paripurna) Di luar proses legislasi DPR, hanya keputusan eksekutif
Tujuan Penggunaan Dana Spesifik untuk operasional APBN atau program yang sudah ditetapkan di APBN Untuk penyaluran kredit umum, di luar kategori operasional APBN
Alokasi Dana Dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) ke rekening pengeluaran operasional di bank umum, sesuai APBN Dari simpanan BI ke bank BUMN untuk kredit, tidak sesuai peruntukan Pasal 22 UU 1/2004

6. Melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Terakhir, Didik juga menyinggung Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22. Pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara, mulai dari penerimaan, belanja, hingga utang, semuanya dijalankan oleh Kementerian Keuangan dan harus berdasarkan undang-undang. Tidak ada pejabat mana pun yang boleh melanggarnya.

Didik secara spesifik merujuk pada Pasal 22, ayat 4, 8, dan 9:
* Pasal 22 Ayat (4): Menyatakan bahwa Bendahara Umum Negara (BUN) dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran di bank umum untuk kepentingan operasional (penerimaan negara dan APBN). Kata kunci di sini adalah “operasional.”
* Pasal 22 Ayat (8): Menjelaskan bahwa rekening pengeluaran diisi dana dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) di Bank Sentral. Ini menunjukkan jalur resmi aliran dana.
* Pasal 22 Ayat (9): Menyebutkan bahwa jumlah dana yang disediakan di Rekening Umum Kas Negara pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan di APBN.

Didik dengan tegas menyatakan bahwa pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar Ayat (9) ini. Ayat ini sangat membatasi jumlah dan tujuan penempatan dana sebatas pada operasional pengeluaran yang sesuai rencana pemerintah dan sudah ditetapkan dalam APBN. Ini bukan untuk program-program yang muncul secara spontan atau “seingat di kepala,” kata Didik.

Lebih lanjut, tujuan dan jumlah penempatan dana pemerintah di bank umum seharusnya hanya untuk kepentingan operasional pengeluaran APBN, yang jumlah dan penggunaannya sudah disetujui DPR. Bukan untuk disalurkan oleh bank ke industri melalui skema kredit umum yang lepas dari pembiayaan APBN. Meskipun tujuannya mulia (mendorong pertumbuhan ekonomi), penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan semacam ini dianggap melenceng dari amanah Pasal 22, khususnya ayat 8 dan 9, UU No. 1/2004.

Ayat (4) memang membolehkan Menteri Keuangan membuka rekening di bank umum. Namun, rekening tersebut terbatas pada kepentingan operasional APBN, bukan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan di dalamnya. Jadi, penempatan dana Rp 200 triliun secara spontan ini juga dianggap melanggar Pasal 22 ayat 4 UU 1/2004 tersebut. Singkatnya, aturan mainnya jelas: dana pemerintah di bank umum itu untuk kegiatan operasional sehari-hari yang sudah disepakati, bukan untuk menjadi modal dasar program stimulus yang muncul tiba-tiba. Ini adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar.

Pentingnya Integritas Kelembagaan dan Kepatuhan Hukum

Kritikan Didik Rachbini ini membawa kita pada diskusi yang lebih luas tentang pentingnya integritas kelembagaan dan kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan pemerintah. Dalam sistem demokrasi, setiap kebijakan, terutama yang menyangkut anggaran negara, haruslah transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Melanggar konstitusi dan undang-undang, meskipun dengan niat baik, bisa menimbulkan dampak negatif jangka panjang.

Jika pemerintah terus-menerus mengambil “jalan pintas,” maka kepercayaan publik terhadap institusi negara bisa terkikis. Selain itu, hal ini juga bisa mengganggu stabilitas investasi, karena investor cenderung mencari negara dengan kepastian hukum yang kuat. Didik menekankan bahwa program seperti ini harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN, diajukan secara sistematis dengan ketentuan jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop, pungkasnya.

Pernyataan ini adalah pengingat keras bagi semua pemangku kebijakan bahwa fondasi hukum adalah tiang utama negara. Mengabaikannya sama dengan meruntuhkan tatanan yang sudah ada.

Bagaimana menurut Anda? Apakah langkah pemerintah mengucurkan dana Rp 200 triliun ini memang sebuah “jalan pintas” yang melanggar aturan, ataukah ini adalah strategi darurat yang bisa dibenarkan demi kepentingan ekonomi? Mari kita diskusikan di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar